BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang mewanti-wanti kepada 45 anggota DPRD Kota Serang yang akan melaksanakan reses tidak menjadikan sebagai ajang kampanye.
Reses 45 anggota DPRD Kota Serang perdana ini bersamaan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.
Imbauan ini tertuang dalam surat yang dilayangkan Bawaslu Kota Serang kepada Sekretariat DPRD Kota Serang, pada September 2024 lalu.
Baca Juga: KPU Banten Ajak Warga Datang ke TPS pada 27 November 2024
Peringatan ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan, saat dihubungi wartawan, belum lama ini.
“Reses boleh tapi kalau ada muatan-muatan kampanye itu memang yang tidak diperkenankan. Reses kan memang enggak boleh berkampanye,” ujar Agus, kepada wartawan.
Kata dia, reses agenda DPRD Kota Serang untuk menyerap aspirasi konstituennya atau masyarakat di Daerah Pemilihan atau Dapilnya.
Baca Juga: Lulusan Uniba Siap Berkontribusi Pembangunan di Banten
“Pada prinsipnya reses silakan, kita tidak melarang reses dilakukan tapi sepanjang reses itu tidak ada muatan kampanye, sesuai ketentuan, kita tidak mempersoalkan itu,” ucap dia.
Agenda kegiatan reses anggota DPRD Kota Serang periode 2024-2029 akan dimulai pada tanggal 28 Oktober – 1 November 2024 mendatang.
Sedangkan, masa kampanye calon walikota dan wakil walikota Serang sudah dimulai sejak tanggal 25 September hingga 23 November 2024.
Baca Juga: Krisis Air Bersih di Cisalak 1, Warga Bergantung pada Sumur Jintung
Sehingga, kegiatan reses dewan dikhawatirkan disusupi muatan kampanye untuk memenangkan salah satu calon kepala daerah.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Bawaslu Kota Serang telah mengirimkan surat imbauan kepada Sekretariat DPRD Kota Serang, perangkat DPRD, Pj Walikota Serang, Pemkot Serang, dan partai politik.
Hal itu dilakukan agar anggota dewan maupun perangkat DPRD, tidak menggunakan fasilitas negara atau menyampaikan program, untuk kegiatan kampanye pasangan calon tertentu.
Baca Juga: Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Pemprov Banten Fokuskan APBD 2025 Untuk Layanan Dasar
“Sejak awal kita sudah mengirimkan surat himbauan ke DPRD. Sudah lama sejak sebelum kampanye,” jelasnya.
Selain dilarang berkampanye, lanjut Agus, anggota dewan juga tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara di tengah-tengah kegiatan reses.
Seperti menggunakan kendaraan dinas, atau menggunakan tempat di atas lahan pemerintah.
Baca Juga: Punya Sampah 500 Ton Per Hari, Perumda Jakarta Berguru ke TPSA Bagendung Belajar Pengelolaan Sampah
“(Termasuk meneriakan yel-yel atau jargon paslon) Ya kalau sudah ada ajakan mengarah ke kampanye berarti ada kampanye,” tegas dia.
Agus berharap 45 anggota DPRD Kota Serang dapat memisahkan antara reses dan kampanye.
“Kita sih mengimbau ya supaya (dewan) tidak melakukan itu di masa masa reses. Artinya harus dipisahkan mana reses mana kampanye,” imbuhnya.
Baca Juga: Sharp Gandeng Aplikasi Vidio Berikan Layanan Tiga Bulan Nonton Gratis
Jika anggota DPRD Kota Serang ditemukan melakukan kampanye di saat kegiatan reses, maka Bawaslu Kota Serang akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Kalau dia (dewan) menggunakan fasilitas negara fasilitas pemerintah, program paslon, bisa jadi indikasinya ada perbuatan atau dugaan pidana yang di dalam undang-undang pemilihan dia dilarang untuk menggunakan fasilitas pemerintah, program,” tegas Agus. ***
















