BANTENRAYA.COM – Sulaiman Efendi, pria asal Kota Serang dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Serang atas dugaan penganiayaan terhadap pelaku asusila, saat kepergok mesum dengan kerabat perempuan terdakwa pada 25 September 2024 lalu.
Dikutip dari SIPP PN Serang, Sulaiman Efendi dinyatakan bersalah oleh JPU, atas melakukan penganiyaan, sebagaimana dakwaan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sulaiman Efendi dengan pidana penjara selama 8 dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” dikutip dari SIPP PN Serang, Senin 21 Oktober 2024.
Dijelaskan dalam dakwaan, kasus pemganiyaan itu terjadi pada 25 September 2023 sekitar pukul 20.00 WIB. Ketika itu Sulaeman tengah duduk di Pos Ronda depan rumahnya di Lingkungan Tanggul, RT. 004 RW. 012, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Baca Juga: Rapat Dinas dengan Kepala OPD, Pjs Walikota Cilegon Minta Pejabat Tak Terjebak Rutinitias Saja
Disana Efendi melihat kerabat perempuanya Revalina Rointara tengah mengobrol dengan kekasihnya Muhamad Fadli di bangku teras rumah.
Efendi kemudian meminta istrinya Hudriyah untuk dibuatkan kopi.
Sebelum menuju dapur, Hudriah meminta suaminya itu untuk mengawasi anak-anaknya.
Sulaeman kemudian menuju dapur dan kamar mandi. Namun Sulaeman tidak melihat Fadli dan Revalina yang sebelumnya duduk di teras rumah.
Baca Juga: Contoh Teks MC Acara Hari Santri Nasional 2024, Menarik, Berkesan dan Tidak Bikin Bosan
Sulaeman kemudian masuk ke dalam rumah dan membuka hordeng dan melihat Fadli dan Revalina diduga tengah berbuat asusila. Dimana keduanya tidak memakai celana.
Melihat hal itu, Sulaeman terpenting emosi dan menarik Fadli keluar kamar. Sulaeman juga memukul Fadli dengan tangan kosong ke arah muka, bibir dan hidung.
Sulaeman sempat menanyakan Revalina atas perbuatan asusila itu.
Namun Revalina menyebut jika dirinya dipaksa oleh Fadli. Atas kesaksian itu, Sulaeman membawa Fadli ke rumah tengah dan memanggil warga untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.***