BANTENRAYA.COM – Usai terjadi penembakan korban di wilayah Jayanti, Kabupaten Tangerang, Polresta Tangerang mengekpose penangkapan dua pelaku pencurian sepeda motor bersenjata api di wilayah Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan penangkapan dua pelaku curanmor berisial AS dan DC ini bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu 31 Agustus 2024.
“Dari laporan itu kami berhasil menangkap keduanya di sebuah kontrakan di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang,” katanya saat ekpose di Mapolresta Tangerang, Jumat 6 September 2024.
Baca Juga: 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Baktiar menjelaskan dari rumah kontrakan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor dan senjata api jenis Revelover beserta pelurunya.
“Dalam pemeriksaan, senjata revelover tersebut milik rekannya Y (DPO). Kita lakukan pengembangan Y sudah tidak ada ditempat,” jelasnya.
Baktiar menambahkan dari hasil pemeriksaan kedua pelaku tersebut telah belasan kali melakukan pencurian, di wilayah hukum Polresta Tangerang.
Baca Juga: Kim Jong-un Akan Segera Eksekusi Mati 30 Pejabat Korea Utara Usai Gagal Cegah Banjir?
“12 TKP wilayah hukum Polresta Tangerang, daerah Cikupa dan Pasar Kemis,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Baktiar menegaskan kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan.
“Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tegasnya. ***