BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Serang memastikan menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada tahun 2024 ini.
KPU Kabupaten Serang mengungkap adanya perubahan syarat terkait dengan pencalonan, khususnya syarat bagi seluruh partai politik yang boleh mengusung bakal calon bupati dan wakil bupati di Pilkada tahun 2024 ini.
Ketua KPU Kabupaten Serang Muhammad Nasehudin mengatakan, persyaratan berkaitan dengan pencalonan saat ini mengalami perubahan, terutama terkiat syarat pengusungnya.
“Jadi pengusungnya adalah seluruh partai politik itu berhak dan boleh mengajukan pasangan calon, tapi syarat ketentuannya berdasarkan persentasenya,” ujar Nasehudin pada saat konferensi pers di kantor KPU Kabupaten Serang, Sabtu 24 Agustus 2024.
Baca Juga: Dideklarasikan Partai Gerindra, Zakiyah Ngaku Lebih Yakin Memenangkan Pilbup Serang
Nasehudin menuturkan, persentase yang didapat oleh partai politik untuk mengusung calon di Pilkada tahun 2024 ini adalah sebanyak 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu 2024 yaitu sebanyak 1.226.201.
“Persentase yang di dapat 6,5 persen kemudian dikalih dengan suara sah partai politik yaitu 966.494, maka didapatlah 62.822 ribu suara sah dan itulah syarat minimalnya,” katanya.
Ia menjelaskan, syarat pencalonan tersebut sesuai dengan amar putusan MK Nomor: 60/PUU/XII/2024 dan pertimbangan putusan MK Nomor: 70/PUU/XII/2024 tanggal 20 Agustus 2024.
“Di antaranya adalah disesuikan dengan persentase prolehan suara sah. Persentase diambil dari jumlah (DPT) terakhir di emilu 2024,” jelasnya.
Selain itu terdapat perubahan usia calon yang semula dihitung sejak pelantikan namun setelah adanya putusan MK tersebut berubah dihitung sejak tanggal penetapan pasangan calon.
“Untuk usia sendiri masuk syarat calon adalah 25 tahun. Kalau kemarin kan di PKPU 8 itu dihitungnya sejak pelantikan, tapi sekarang melalui putusan MK itu dihitungnya sejak penetapan pasangan calon. Jika dilihat dijadwal tanggal 22 September 2024 penetapan calon,” paparnya.
Ia mengaku, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada partai politik terutama parpol non parlemen tentang adanya perubahan syarat pencalonan yang kini berpedoman dengan putusan MK.
“Ini kan surat dinasnya baru turun semalam, tugas kita bersama teman-teman komisioner akan melakukan sosialisasi menjelaskan kepada seluruh partai politik bahwa KPU RI sudah mengeluarkan surat dinas dan KPU harus berpedoman kepada putusan MK,” ungkapnya.***