BANTEN RAYA.COM-Kelompok 20 Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Universitas Bina Bangsa (Uniba) melakukan penyuluhan hukum Stop Bullying, di SMA Negeri 1 Pulo Ampel, Kabupaten Serang.
Miftahul Huda, Dosen Pendamping Lapangan (DPL) dalam sambutannya menyampaikan, bullying atau perundungan merupakan masalah sosial yang serius, khususnya di lingkungan sekolah.
Sebagai upaya dalam mengantisipasi tindakan bulliying pada remaja di lingkungan sekolah, Kelompok 20 KKM Uniba mengadakan penyuluhan hukum untuk membangun solidaritas dengan stop bulliying yang dilaksanakan di ruang aula SMA Negeri 1 Pulo ampel.
“Tujuan dari kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran siswa tentang bahayanya tindakan bulliying di lingkungan remaja,” katanya.
Baca Juga: KPU Minta Media Terlibat Aktif Tahapan Pencalonan, Berharap Partisipasi Meningkat
Kegiatan penyuluhan ini, lanjutnya, dihadiri oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pulo Ampel Rohani, dan pemateri Iron Fajrul Aslami. Selain itu, penyuluhan ini juga dihadiri oleh 55 peserta didik SMA Negeri 1 Puloampel kelas XII.
Iron Fajrul Aslami dalam materinya memaparkan etika-etika dalam kehidupan. Tujuannya untuk menunjukkan kepada para peserta, bahwa hidup itu memiliki aturan. Hal tersebut merupakan upaya pencegahan dalam menjalani kehidupan yang baik.
“Selain itu, pemateri juga menjelaskan potensi-potensi bahaya dalam kehidupan remaja di sekolah. Salah satunya adalah bullying,” ujarnya.
Ia menilai, tindakan bullying dapat berpotensi dalam menghambat cita-cita seseorang. Baik dari segi pelaku maupun korban. Bagi koban, bullying dapat menyerang mental dan emosi sehingga menyebabkan kecemasan, murung, dan lain-lain.
Baca Juga: Kelompok 72 KKM Uniba Bantu Program Stunting di Lebak
“Hal ini dapat berdampak jangka panjang. Bagi pelaku, tindakan bullying dapat berpotensi sebagai tindakan pidana maupun perdata. Mengingat bullying merupakan tindakan kekerasan terhadap anak,” ungkapnya. (*)
















