BANTENRAYA.COM – Pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi permasalahan ketenagakerjaan paling banyak di Kota cilegon pada 2024 di catatan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Cilegon Faruk Oktavian mengatakan, terdapat 23 laporan kasus PHK yang diterima pihaknya sepanjang 2024.
“Ada 23 kasus yang tercatat di Disnaker Kota Cilegon, paling banyak per kasus PHK,” kata Faruk kepada Bantenraya.com, Kamis 15 Agustus 2024.
Baca Juga: Luhut Mau Suntik Mati PLTU Suralaya Cilegon, Ribuan Pekerja Gelisah
Ia menyampaikan, dari 23 kasus tersebut 11 di antaranya mampu diselesaikan dengan perjanjian bersama (PB) dan 2 kasus dengan anjuran.
“Kalau sisanya masih proses, untuk 11 kasus sudah selesai dengan perjanjian bersama,” sambungnya.
Ia mengungkapkan, untuk Januari hingga Agustus 2024 ini terjadi peningkatan kasus perselisihan hubungan kerja di Kota Cilegon.
“Adanya peningkatan kasus perselisihan hubungan kerja pada 2024 ini, dibandingkan dengan kasus tahun sebelumnya 2023 ada 22 kasus,” ungkapnya.
Kasus perselisihan hubungan kerja di Kota Cilegon menurutnya termasuk banyak terjadi, namun hanya beberapa saja yang mendaftarkan ke Disnaker Kota Cilegon.
“Sebenarnya kasus perselisihan itu banyak tapi yang tercatat dan mendaftar ke kami ada 23,” ungkapnya.
Baca Juga: Percepat Turunkan Stunting, Muspika Kecamatan Cipocok Jaya Libatkan Para Pengusaha
“Ada juga kasus tapi dari kita sudah melakukan upayakan pencegahan sebelum mereka daftar, kita atasi lebih dulu. Kalau yang seperti itu tidak tercatat ya,” ucapnya.
Faruk menjelaskan, para pekerja harus memahami Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru, bahwa terdapat kewenangan pengawasan itu bukan lagi di kabupaten/kota tetapi di provinsi.
“Tapi kami persilakan untuk pekerja mendaftarkan terkait kasusnya, kami menyiapkan form-nya,” tuturnya.
Baca Juga: 2 Pengedar di Pandeglang Dibekuk 30,6 Gram Sabu Diamankan, 1 Pelaku Berstatus Ibu Rumah Tangga
“Kami akan tindak lanjuti ke provinsi, karena tugas kamihanya melakukan mediasi dan melakukan pembinaan supaya tidak terjadi konflik,” jelasnya.
Ia berharap jika terdapat laporan sebelum mendaftar ke Disnaker pihaknya menyarankan untuk diselesaikan terlebih dahulu di luar kantor.
“Saya harap kalau ada pelaporan sebelum mendaftar ke Disnaker, kita menyarankan baiknya diselesaikan di luar kantor terlebih dahulu. Artinya, dilakukan mediasi terlebih dahulu ya,” harapnya. (mg-tia) ***