BANTENRAYA.COM – Sosok pengusaha berinisial BAH disebut-sebut sebagai pihak swasta yang berkaitan dengan kasus penyewaan lahan negara di kawasan Stadion Maulana Yusuf Banten, Kota Serang secara ilegal kepada 59 pedagang masih menjadi misteri.
Plh Kepala Seksi Intelejen Kejari Serang Merryon Hariputra mengaku belum bisa mengungkap sosok pihak swasta yang dikait-kaitkan dengan pengusaha berinisial BAH, lantaran masih dalam proses penyidikan.
“Saya belum berani komentar lebih jauh, karena ini masih proses penyidikan. Nanti lihat saja perkembangan penyidikan,” katanya kepada awak media, Jumat 2 Agustus 2024.
Namun, Merryon memastikan penyidik Pidsus Kejari Serang masih melakukan pengembangan, dan memburu calon tersangka baru.
Baca Juga: Airin Wacanakan Program Santri Inovator
“Berdasarkan keterangan pak Kajari beberapa hari lalu, masih pengembangan,” tandasnya.
Sebelumnya Kajari Serang Tulus Mustofa mengatakan jika tim penyidik Pidsus masih bekerja dalam mengungkap kasus penyewaan tanah seluas 5.689,83 meter persegi di kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang yang diduga melibatkan pihak lain, selain Sarnata.
“Ada tersangka lain, nanti menyusul,” katanya kepada awak media, kemarin.
Tulus menerangkan pihaknya juga tengah menelusuri aliran dana sewa ke 59 kios pedagang sebanyak Rp483 juta yang seharusnya masuk ke kas daerah.
Baca Juga: Payroll Gaji ASN Pemkab Lebak di Bank Banten Lancar
“Aliran dana ke rersangka (Sarnata) masih dalami termasuk pihak swasta,” terangnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun aset lahan kawasa Stadion Maulana Yusuf berada di bawah kewenangan kasubag unpeg Dispora Kota Serang berinisial AS.
Diduga surat kerja sama sewa menyewa yang ditandatangani oleh Sarnata berasal dari AS.
Kerja sama sewa menyewa itu dilakukan secara perorangan oleh pengusaha berinisial BAH
Baca Juga: KPU Kota Cilegon Libatkan Polisi dan Petugas Pajak, Bantu Pemberkasan Pencalonan Walikota
Diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga atau Kadispora Kota Serang Sarnata ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejari Serang di Rutan Kelas IIB Serang pada Selasa, 30 Juli 2024.
Sarnata diduga telah menyewakan lahan negara seluas 5.689 meter persegi di kawasan Stadion Maulana Yusuf Banten, Kota Serang secara ilegal tanpa prosedur kepada 59 pedagang.
Kios yang kini telah ditempati oleh puluhan pedagang sejak Juni 2023 itu, pihak swasta telah memperoleh keuntungan dari sewa kios di lahan negara tersebut senilai Rp456.700.000. Namun hingga kini pemerintah Kota Serang belum menerima pemasukan.
Dalam perkara ini, Sarnata berperan sebagai pihak yang menandangani perjanjian kerjasama dengan pihak swasta. Sarnata sendiri bakal dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ***