BANTENRAYA.COM – Soal Kondisi Pasar Badak Pandeglang yang menuai banyak keluhan dari para pedagang turut mendapat sorotan, salah satunya dari Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dadi Rajadi.
Politisi Partai NasDem ini juga mengaku bahwa Komisi II sendiri sudah melakukan hearing bersama Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Pandeglang.
Hasil dari pertemuan tersebut, Dadi Rajadi mengungkapkan bahwa pihak DKUPP berjanji akan melakukan perbaikan kecil di kios-kios yang mengalami kerusakan di tahun 2025 mendatang. Bukan hanya di Pasar Badak Pandeglang, melainkan juga di Pasar Picung.
“Mereka (DKUPP) Insyaallah tahun depan itu ada revitalisasi di beberapa bagian (pasar), dan sekarang juga lagi ngajuin ke pusat untuk perbaikan itu biaya anggarannya. Jadi tidak hanya di Pasar Pandeglang, tapi juga di Picung,” kata Dadi saat dihubungi pada Selasa, 30 Juli 2024.
Sebelumnya m, Dadi juga mengaku bahwa Komisi II DPRD Pandeglang memang beberapa kali mendapatkan keluhan dari para pedagang terkait kondisi kios yang digunakannya rusak sekaligus kondisi Pasar Badak Pandeglang yang sepi dari pembeli.
Baca Juga: Zita Anjani Salah Anggota Dewan, Bolos Rapat DPRD DKI Jakarta Pilih Nongkrong di Kafe
Hal tersebut tentu memberatkan para penyewa kios karena mereka harus tetap membayar kewajibannya, baik itu retribusi harian maupun sewa kios ke pihak DKUPP Pandeglang.
“Banyak keluhan kondisi pasar ke Komisi II DPRD Pandeglang. Mudah-mudahan juga ada pihak ketiga yg mau melakukan pembangunan kembali pasar Pandeglang,” terangnya.
Dadi melanjutkan, sepinya pembeli yang datang ke pasar memiliki kaitannya dengan kondisi pasar itu sendiri. Infrastruktur yang tidak memadai dinilai membuat para calon pembeli enggak untuk datang ke pasar. Alhasil, pedagang mengalami dampaknya hingga banyak kios yang tutup.
“Kalo penjual nyaman Insyaallah pembeli dan penjual juga ramai pasar ke depannya. Inimah arek rame kumaha (inimah mau ramai gimana), pasarnya juga tidak nyaman. Hujan bocor, gitu maksudnya,” ucapnya.
Dadi juga mengungkapkan bahwa Pasar Badak Pandeglang sendiri sebelumnya dikelola oleh pihak ketiga selama 20 tahun. Sementara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang baru mulai mengelola pasar di 2 tahun ke belakang.
Baca Juga: Target PAD Sampah Pandeglang 2,8 miliar, DLH Baru Sanggup Kejar 40 Persen di Juli 2024
“Nah selama 20 tahun pihak ketiga punya kesempatan untuk mengelola (pasar). Setelah 20 tahun diserahkan ke Pemda ges ancur (sudah hancur), nah oleh karena itu tugas pemda untuk memperbaiki,” imbuhnya.
Sebelumnya, sejumlah pedagang sekaligus penyewa kios di Pasar Badak Pandeglang mengungkapkan keluhannya terkait kondisi kios yang disewa serta sepinya pembeli di Pasar Badak Pandeglang.
Saking rusaknya, para penyewa bahkan berinisiatif memasang terpal pelindung di titik-titik atap yang bocor. Dari ujung terpal kemudian pedagang memasang sebuah corong yang disambungkan dengan selang. Di ujung selang kemudian oleh para pedagang akan diberikan ember atau bak penampung air.
Hal tersebut dilakukan untuk berjaga-jaga ketika hujan, air yang bocor akan turun ke terpal. Kemudian memasuki corong yang sudah disambungkan selang dan terakhir air akan tertampung ke penampungan yang sudah disiapkan.
Salah satu pedagang, Ovi Arman menjelaskan bahwa kondisi tersebut sudah berlangsung lama dan tidak hanya terjadi di kios miliknya.
Meski ia dan pedagang lain sudah sering melayangkan keluhan ke Pemkab Pandeglang atau DKUPP namun kondisi tersebut tetap dibiarkan.
“Itu sengaja ditambal sama kita. Kalo gak ada itu, pas hujan air netes. Bisa kena ke dagangan kalo dibiarin. Belum lagi jalannya pasti becek. Siapa yang mau lewat kalo kondisinya begitu?,” kata Ovi kemari.
Ovi menilai kondisi pasar yang seperti itu, menjadi salah satu penyebab sepinya pembeli di Pasar Badak Pandeglang. Kondisi tersebut juga bahkan terjadi di momen-momen tertentu seperti di hari-hari besar keagamaan dan nasional, musim buah-buahan dan lainnya.
“Dari mulai 2019 aja, udah mulai penurunan terus itu. Sekarang ini bisa dibilang klimaksnya. Harapan kita pasar ini supaya cepat bersih rapih. Walaupun ya kita tau sepi juga karena pengaruh onlinelah (e-commerce) atau apalah,” tuturnya.
Meski begitu, Ovi mengaku selalu membayar retribusi yang menjadi kewajibannya sebagai pedagang di Pasar Badak Pandeglang. Selain retribusi, ada juga uang keamanan dan kebersihan yang rutin ia bayarkan.
Baca Juga: Bakal Dibuka Bulan Agustus, Berikut Jadwal Terbaru Seleksi CPNS 2024, Catat Waktunya!
Selain retribusi harian, ia juga tentu memiliki kewajiban pembayaran sewa kios perbulan. Untuk sewa kios, ia mengaku harus membayar Rp 25 ribu permeter. Sementara, luas kios yang digunakan ialah 12 meter².
“Retribusi pasar Rp 2 ribu, kebersihan Rp 1.000, dan kemanan Rp 2 ribu. Total Rp 5 ribu (perhari). Tapi kalo untuk sewa ya kita mohon maklum kalo agak telat. Untungnya Pemda juga suka ngasih toleransi kalo uang sewa kios. Kita paham kok kewajiban kita,” tandasnya. (***)