BANTENRAYA.COM – Kepala Bidang (Kabid) Pesisir pada DKP Provinsi Banten yang juga PPK dari beberapa paket pekerjaan, terseret dalam dakwaan kasus suap atau gratifikasi proyek pembangunan breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang tahun 2023 dengan nilai anggaran Rp3,7 miliar.
Hal itu terungkap dalam dakwaan terdakwa Asep Saepurohman Aparatur Sipil Negara (ASN) UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan, pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten yang telah dibacakan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang.
JPU Kejati Banten Subardi mengatakan sebelum terjadi suap, Asep selaku ASN UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan pada DKP Provinsi Banten bertemu dengan Komisaris CV Kakang Prabu di Kafe Wanda Galuh, Kota Serang, Parjianto.
“Agar mengupayakan Parjianto dapat menjadi pelaksana pekerjaan atau kontraktor pada paket Pekerjaan Pembangunan Breakwater PP Cituis Kabupaten Tangerang di DKP Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023 senilai Rp3.779.701.800,00 (dalam pertemuan-red),” katanya.
Baca Juga: ASN Pada DKP Provinsi Banten Terima Suap Ratusan Juta, Dari Proyek Senilai Rp3,7 Miliar
Dari pertemuan itu, Subardi mengungkapkan Asep membawa Parjianto menemui Yan Jungjung Kabid Pesisir pada DKP Provinsi Banten yang juga PPK dari beberapa paket pekerjaan.
“Ketika bertemu dengan Yan Jungjung di ruang kerjanya, terdakwa memperkenalkan Parjianto, pemodal yang mencari paket pekerjaan dan ingin menjadi pelaksana paket pekerjaan yang ada di DKP Provinsi Banten,” ungkapnya.
Subardi menerangkan dalam pertemuan itu, Yan Jungjung menyebut ada beberapa pekerjaan di DKP Provinsi Banten, diantaranya Paket Pekerjaan Pembangunan Breakwater PP Cituis, Kabupaten Tangerang.
“Parjianto tertarik dengan paket Pekerjaan Pembangunan Breakwater PP Cituis, dan meminta kepada terdakwa agar paket pekerjaan tersebut dapat diberikan kepada Parjianto,” terangnya.
Subardi menambahkan dari pertemuan itu, Parjianto kembali melakukan pertemuan di rumah makan, untuk membahas komitmen fee agar bisa mendapatkan proyek tersebut.
Baca Juga: Tipu 80 Pencari Kerja dan Raup Ratusan Juta, Calo Tenaga Kerja PT Nikomas Ditangkap Polres Serang
“Terdakwa bertemu kembali dengan Parjianto dan Kevin Irawan di Kafe Wanda Galuh, yang dalam pertemuan tersebut membahas seputar teknis pelaksanaan pekerjaan dan juga kesepakatan pemberian komitmen fee sebesar Rp500 dari Parjianto kepada terdakwa,” tambahnya. (***)