BANTENRAYA.COM – IM (29) warga Desa Gudang Kopi Selatan, Desa Mekarsari, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang ditangkap Satreskrim Polres Serang atas dugaan penipuan puluhan calon pencari kerja di PT Nikomas Gemilang, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko melalui Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan kasus penipuan modus calo pencari kerja ini, bermula dari dua laporan yang diterima olehnya pada 8 dan 20 Juni 2024.
“Untuk peristiwanya terjadi pada tahun 2023 lalu,” katanya kepada awak media, Jumat 12 Juli 2024.
Baca Juga: Ratusan Siswa SPN Mandalawangi Resmi Dilantik Jadi Anggota Polri
Condro menjelaskan, berdasarkan keterangan, kasus penipuan itu bermula saat korban ditawari masuk kerja di PT Nikomas Gemilang oleh kerabatnya.
“Keponakan korban menyampaikan bahwa ada temannya yang bisa memasukan kerja di PT Nikomas,” jelasnya.
Condro menambahkan, korban bertemu dengan tersangka IM, dan menginformasikan jika korban harus mengeluarkan sejumlah uang agar diterima di PT Nikomas.
Baca Juga: Video Terlarang Mahasiswi di Kota Serang Dijual Rp200 Ribu di Telegram
“Tersangka IM menyampaikan kepada korban, bisa memasukan kerja di PT Nikomas Gemilang didivisi Nike dengan membayar Rp16 juta,” tambahnya.
Apabila berminat, Condro mengungkapkan korban diharuskan membayar Down Payment (DP) sebesar Rp1,5 juta, dan sisanya dapat dicicil setelah diterima kerja di PT Nikomas.
“Jika mau masuk kerja harus menyiapkan uang DP agar lamaran bisa cepat masuk dalam waktu 1 minggu dan supaya cepat dipanggil oleh PT Nikomas,” ungkapnya.
Baca Juga: ASN Pada DKP Provinsi Banten Terima Suap Ratusan Juta, Dari Proyek Senilai Rp3,7 Miliar
Tertarik dengan rayuan tersangka, Condro menerangkan, korban akhirnya menyerahkan uang DP sebesar Rp1,5 juta kepada keponakannya untuk diberikan kepada Lemi.
“Namun berjalannya waktu, korban tidak juga dipanggil untuk bekerja di PT Nikomas Gemilang . Lalu tersangka IM meminta uang lagi kepada korban sebesar Rp3,5 juta dengan alasan agar lebih cepat dipanggil,” terangnya.
Condro menjelaskan korban yang ingin cepat bekerja, kembali mengirimkan uang yang diminta tersebut, dengan cara transfer ke rekening tersangka.
“Kemudian korban dibuatkan surat perjanjian kerja, dan kwitansi penyerahan uang yang ditandatangi oleh saudari IM. Namun setelah ditunggu-tunggu sampai saat ini korban tidak pernah dipanggil oleh PT Nikomas,” jelasnya.
Condro menegaskan dari pemeriksaan penyidik tersangka Lemi telah melakukan penipuan terhadap puluhan calon pencari kerja sejak tahun 2021 lalu, dengan total korban sekitar 80 orang.
“Tersangka mengakui sejak tahun 2021 sampai dengan bulan juli 2023, telah melakukan penipuan terhadap korban kurang lebih 80 orang,” tegasnya.
Baca Juga: Dindikbud Banten Melarang Keras MPLS Berbau Bully
Condro mengatakan dalam melaksanakan aksinya sejak tahun 2021 itu, tersangka telah merugikan para pencari kerja sekitar Rp331 juta.
“Uang hasil melkukan penipuan tersebut tersangka gunakan untuk, biaya kebutuh sehari hari, membayar bunga pinjaman kepada rentenir, membeli Tv, Handhphone dan soundsysytem,” katanya. ***