BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon masih menunggu terbitnya Peraturan KPU (PKPU) tentang pendaftaran bakal calon walikota.
Dimana, aturan tersebut nantinya menjadi rujukan dalam pelaksanaan pencalonan yang agendanya akan dilakukan akhir Agustus mendatang.
KPU Kota Cilegon sendiri nantinya masih akan terus berkoordinasi dan akan ikut dalam rapat yang digelar KPU RI pada pertangahan Juli ini untuk memastikan bagaimana teknisnya.
Kepala Divisi Teknis dan Pencalonan KPU Kota Cilegon Urip Haryantoni menjelaskan, pada pertengahan nanti pihaknya akan diundang untuk melakukan rapat koordinasi di KPU RI terkait soal pencalonan.
Dimana, tentu saja rakor tersebut diharapkan menjadi Langkah KPU Kota dan Kabupaten dalam menjalankan tahapan pendaftaran calon.
Baca Juga: Diguyur Hibah Pengamanan Rp 1,5 Miliar, Polres Pandeglang Jamin Pilkada 2024 di Pandeglang Aman
“Sampai sekarang kami masih menunggu resminya adanya aturan. Nanti pertengahan Juli ini kami diundang rakor (Rapat Koordinasi) oleh KPU RI soal itu (Pencalonan-red),” katanya, Senin 1 Juli 2024.
Urip menegaskan, berbagai aturan tersebut tentu saja akan memuat sejumlah hal misalnya soal batas maksimal umur dari bakal calon baik itu gubernur, walikota dan bupati. Lalu juga berkaitan soal mundur atau tidaknya anggota DPRD yang terpilih pada Pemilu kemarin.
“Pastinya akan memuat berbagai aturan misalnya soal batasan umum seperti gubernur 30 tahun dan walikota atau bupati 25 tahun. Itu nanti ada dalam ketentuan. Tentu itu juga jadi bahan diskusi selama ini,” ujarnya.
Disisi lain, jelas Urip, dalam PKPU nantinya juga memuat soal syarat dan ketentuan teknis lainnya yang harus dipenuhi partai politik pengusung, misalnya soal rekomendasi itu akan muncul juga.
“Untuk pencalonan juga tentu ada syarat formil dan materiilnya. Dimana, itu harus dipenuhi bakal calon dan partai politik sendiri,” jelasnya.
Baca Juga: PPP Banten Masih Misteri Usung Andra-Dimyati di Pilgub Banten 2024
PKPU sendiri, papar Urip, sebenarnya sudah dilakukan uji publik bersamaan dengan PKPU tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih. Tinggal menunggu finalisasi dari KPU RI.
“Sudah uji publik. Tinggal menunggu saja nanti terbit aturan soal pencalonan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Cilegon Patchurrohman mengungkapkan, pihaknya belum bisa memberikan komentar soal adanya isu jika calon kepada daerah yang akan mencalonkan dari anggota DPRD terpilih harus mundur. Hal itu, nanti akan disampaikan jika sudah ada aturan jelas dari KPU RI.
“Kami tidak bisa berkomentar soal mundur atau tidaknya. Tentu itu masih menunggu aturan yang masih dirancang,” ucapnya.
Fatur panggilan akrab Patchurrohman menjelaskan, pihaknya meminta semua bisa menunggu hingga PKPU tentang pencalonan diterbitkan KPU RI.
“Masih menunggu dan harap semuanya bisa juga menunggu aturan itu,” pungkasnya. (***)