BANTENRAYA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil mengamankan satu pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Pelaku atas nama Tedi (30) warga, Desa Kramatjaya, Kecamatan Cimanggu diketahui melancarkan aksinya pada tanggal 6 April 2024, di Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, pukul 01.58 WIB.
Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiadji mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis dan pernah mendekam di penjara atas kasus yang sama.
Baca Juga: Launching Maskot dan Jingle Pilkada Kota Serang 2024 Sedot Anggaran Hampir Setengah Miliar
“Pelaku ditangkap di kediamannya pada Selasa, 4 Juni 2024. Awalnya Polsek Panimbang menerima laporan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Peristiwa pencurian itu terjadi saat kendaraan korban diparkirkan di depan halaman rumahnya, saat diparkirkan kendaraan tersebut dalam keadaan dikunci setang,” kata AKBP Oki, Minggu, 16 Juni 2024.
Tak hanya sendiri, menurut keterangan Kepolisian, Tedi melancarkan aksinya bersama satu orang rekannya, TA yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebelum melancarkan aksinya, Tedi dan TA terlebih dahulu menguntit dan melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang diincar. Setelah dirasa aman, pelaku langsung menggasak motor korban dengan bermodalkan kunci leter T.
Baca Juga: Ini Klaster Rosella yang Terus Berkembang Berkat Pemberdayaan BRI
“Keberadaan TA sendiri saat ini sudah diketahui. Dalam waktu dekat kepolisian akan melakukan penangkapan, menunggu situasi yang pas,” terangnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kunci leter T lengkap dengan dua matanya serta tiga unit kendaraan roda dua. Dua diantaranya merupakan hasil curian yakni Honda beat magenta hitam dan Supra X 125.
Sementara, satu lainnya, Honda Megapro merupakan kendaraan yang dipakai pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Atas perbuatan pelaku, pasal yang kita tetapkan yaitu Pasal 363 KUHP di mana hukuman penjaranya maksimal 7 tahun,” tandasnya.
Sementara, tersangka curanmor Tedi mengaku, baru dua kali melakukan aksinya. Rencananya ia akan menjual sepeda motor hasil curian antara Rp 2,5 juta-Rp 3 juta kepada petani dan uangnya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya. ***















