BANTEN RAYA.COM – Ropiudin terdakwa pembunuhan pasangan sejenis yang terjadi di pesisir Pantai Lagundi Cinangka, Kabupaten Serang pada 11 Desember 2023 lalu, divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Selasa (11/6/2024). Pria asal Kabupaten tersebut dituding bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Maskin.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang diketuai Mochammad Ichwanudin mengatakan jika terdakwa Ropiudin terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang dalam pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ropiudin berupa pidana penjara selama 16 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” katanya kepada terdakwa dan kuasa hukum dan JPU Kejari Serang Selamet, Selasa (11/6/2024).
Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Ropiudin dituntut 16 tahun penjara atas perbuatannya itu. Sebab majelis hakim telah mempertimbangkan hal yang memberatkan, dan meringankan terdakwa.
“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa membuat penderitaan yang dalam bagi keluarga. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, tidak berbelit-belit dalam persidangan, terdorong sikap almarhum yang selalu mengajak hubungan sesama jenis,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, kasus ini bermula pada 9 Desember 2023 terdakwa diajak menagih hutang oleh korban Maskin ke Perumahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Kabupaten Serang. Keduanya kemudian janjian untuk bertemu pada malam harinya di Perempatan Kadinding.
Baca Juga: Polda Tetapkah 14 Tersangka Perburuan Badak, Mengaku Bunuh Badak 26 Ekor
Lalu keduanya berangkat menuju perumahan Ciruas Permai (Menggunakan motor Honda Beat Pop berplat nomor A 4095 HH). Setibanya di gerbang perumahan, terdengar almarhum Maskin menelepon seseorang yang terdakwa tidak mengetahuinya.
Setelah menelpon, korban mengajak Ropiudin ke Pantai. Terdakwa sempat menolaknya, namun Maskin memaksannya. Keduanya kemudian berangkat menuju pantai lewat jalur Palima. Sekitar pukul 23.00 WIB tiba di pantai Lagundi dan didepan pintu masuk sebelum pos, lalu terdakwa mengajak pulang.
Ketika di pantai Maskin meminta imbalan kepada Ropiudin untuk melayaninya. Namun sebelum puas, Ropiudin mengajak korban pulang karena takut istrinya. Dalam perjalanan pulang, almarhum Maskin merasal kesal dan diam tidak bicara kepada terdakwa.
Pada 10 Desember 2023, Maskin kembali mengajak Ropiudin ke Pantai dengan ancaman. Terdakwa akhirnya kembali mengikuti keinginan Maskin. Karena kesal dengan sikapnya almarhum Maskin yang sering memaksa dan mengancam untuk mengikuti keinginannya, sehingga terdakwa sama istri sering ribut, dari situlah timbul niat untuk membunuhnya.
Sebelum berangkat ke pantai bersama Maskin, Ropiudin lebih dahulu mempersiapkan golok yang dimasukkan kedalam tas gendong. Keduanya kemudian berangkat ke Pantai Legundi, Kabupaten Serang.
Berdua jalan ke Saung kosong dan minum kopi. Kemudian terdakwa bilang ke Almarhum Maskin ingin buang air kecil. Tetapi faktanya terdakwa mengambil golok yang disimpan dalam tas hitam.
Baca Juga: Pendampingan Hukum, Bupati Minta OPD Gandeng Kejari Pandeglang
Golok itu kemudian disimpan di samping Saung agar tidak ketahuan. Maskin kemudian mengajak Ropiudin berjalan-jalan di sekitar pantai. Tanpa sepengetahuan korban, terdakwa berjalan sambil menenteng golok.
Di sebuah undak-undakan pondasi batu pagar, terdakwa masih mengikuti keinginannya. Terdakwa masih memegang sebilah golok. Ropiudin kemudian menyabetkan golok tersebut ke bagian leher belakang korban sebanyak dua kali hingga meregang nyawa. Terdakwa kemudian kabur membawa sepeda motor korban, dan membuang golok di sebuah jembatan.
Alasan terdakwa membunuh adalah karena almarhum Maskin menyukai
terdakwa dan terdakwa dipaksa untuk melayani seks dengan mengancam akan menyebarluaskan rekaman video CCTV yang ada dirumah almarhum Maskin kepada isteri dan orang tua terdakwa.
Usai mendengarkan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, terdakwa maupun JPU Kejari Serang belum memberikan tanggapan atas putusan tersebut. (***)