BANTENRAYA.COM – Inspektorat Kabupaten Serang akan melakukan pengawasan kegiatan penerimaan peserta didik baru atau PPDB sejak mulai persiapan hingga akhir pelaksanaan.
Pengawasan dilakukan untuk mencegah adanya pelanggaran standar operasional prosedur atau SOP yang dilakukan oleh panitia.
Inspektur Pemkab Serang Rudi Suhartanto mengatakan, pihaknya telah merencanakan tiga kali monitoring kegiatan PPDB dari mulai perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan hasil PPDB diumumkan.
“Tujuannya agar pelaksanaannya sesuai SOP,” ujar Rudi saat ditemui di halaman pendopo bupati Serang, Senin 10 Juni 2024.
Baca Juga: Disdukcapil Kabupaten Bandung Pelajari Aplikasi Serang Tatu
Ia menjelaskan, jika pendaftaran PPDD menggunakan sistem zonasi maka panitia PPDB harus berkomitmen dengan ketentuan zonasi yang berlaku sehingga tidak ada permasalahan yang muncul.
“Jangan sampai ada teman-teman di sekolah sebagai panitia PPDB keluar dari ketentuan. Misalnya yang jauh jaraknya dengan sekolah lulus, sementara yang dekat tidak,” katanya.
Rudi mengaku, tahun lalu pihaknya menerima keluhan dari masyarakat terkait adanya pindah domisili menjelang pelaksanaan PPDB.
“Jadi ada siswa yang jarak rumahnya jauh dengan sekolah terus pindah domisili numpang di KK (kartu keluarga) saudaranya yang rumahnya dekat dengan sekolah. Ini secara etika melanggar,” tuturnya.
Baca Juga: SMP Negeri 6 Kota Cilegon Jamin Tak Ada Pungli dan Siswa Titipan Saat PPDB
Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Serang Warnerry Putri mengaku tidak mengetahui untuk kepentingan atau tujuan apa sesorang mengurus pindah domisili karena pihaknya bertugas untuk memberikan pelayanan.
“Kalau itu mungkin baru akan ketahuan setelah PPDB,” katanya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dindikbud Kabupaten Serang Asep Nugrahajaya mengaku pihaknya tidak punya kewenangan untuk mengawasi pindah domisili warga.
“Kalau kita sepanjang calon siswa dapat melampirkan KK ya kita layani. PPDB akan dibulai mulai 18 Juni dan nanti akan ada launching PPDB onlinenya,” ujarnya.***