BANTENRAYA.COM – SMP Negeri 6 Kota Cilegon menegaskan tidak ada calon siswa titipan dan pungutan liar atau pungli dalam penerimaan peserta didik baru atau PPDB tahun 2024.
Kepala SMP Negeri 6 Kota Cilegon Ahmad Safrudin menegaskan, tidak ada penitipan untuk calon peserta didik baru tahun 2024.
“Kita akan berupaya semaksimal mungkin melaksanakan PPDB sesuai juknis PPDB dan arahan dari Dinas Pendidikan, menghindari titipan dan bekerja sesuai aturan yang ada,” kata Ahmad kepada Banten Raya, Senin, 10 Juni 2024.
Ahmad mengatakan, untuk tahun 2023, jumlah pendaftar sebanyak 331 dan yang di terima hanya 256 melalui 4 jalur.
Baca Juga: Sekda Minta Status WTP Terus Dipertahankan, Minta Pengelolaan BMD Tak Asal
“Ada 4 jalur sama seperti tahun sebelumnya. KIA (Kartu Identitas Anak) tidak di wajibkan ya, hanya sebagai salah satu syarat saja. Syarat lain yaitu akta kelahiran dan kartu keluarga minimal 1 tahun,” ucapnya.
Ahmad mengungkapan, untuk sistem zonasi nanti berdasarkan sistem yang akan menghitung secara otomatis untuk jaraknya.
kata dia, yang tidak bisa mendaftar secara mandiri melalui website sipersilahkan datang ke sekolah dan akan dibantu oleh panitia PPDB di sekolah.
Humas SMP Negeri 6 Kota Cilegon Vicky Antonio mengungkapkan, PPDB dimulai pada tanggal 19 -22 juni, melalui online.
Baca Juga: Dikeluhkan Banyak Warga, Ketua DPRD Kota Serang Sidak BPJS Ketenagakerjaan
“Terdapat 4 jalur yakni zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, mutasi kerja 5 persen, dan prestasi 30 persen,” jelasnya.
Vicky mengatakan, pendaftar minimal berusia 15 tahun, memiliki Surat Keterangan Lulus atau SKL serta Ijazah, akta kelahiran, kartu keluarga, KIA, surat domisili paling singkat satu tahun.
“Syarat jalur afirmasi tidak berlaku menggunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM), tetapi menggunakan kartu indonesia pintar (KIP). Untuk disabilitas melampirkan surat keterangan psikolog,” ucapnya.
Adapun jalur prestasi untuk akademik dan non akademik tingkat kota, provinsi, nasional, atau internasional, dan nilai rapor.
Baca Juga: 63 Rumah Warga Miskin di Kota Cilegon Bakal Terima Bantuan Rp 30 Juta
“Kalau untuk nilai rapor itu dari kelas 4 dan 5 semester 1 dan 2, kelas 6 semester 1 dalam mata pelajaran ipa, bahasa indonesia, dan matematika,” katanya.
Terpisah, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Cilegon Faturrohmi menanggapi adanya peluang pungli menjelang PPDB 2024.
“Kita sudah minta Dindik transparan dalam penerimaan PPDB. Prosesnya pun kita harapkan sesuai dengan regulasi yg ada,” katanya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Mengenai adanya aduan dari masyarakat terkait Pungli di ranah pendidikan Kota Cilegon. Hingga saat ini pihaknya belum menerima aduan soal itu.
Baca Juga: Hasil Temuan BPK, Retribusi Sampah di Pemkab Lebak Tak Masuk RKUD dengan Nilai Fantastir
“Belum ada aduan apa-apa,” ungkapnya.***