BANTENRAYA.COM – Terdakwa kasus perburuan liar satwa endemik badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Sunendi divonis 12 tahun penjara.
Sunendi dinyatakan bersalah dalam kasus perburuan badak jawa oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.
Vonis disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang putusan kasus perburuan badak jawa di ruang sidang Utama PN Pandeglang pada Rabu, 5 Juni 2024.
Baca Juga: Cegah Koboy Jalanan, Tim Badak Dikerahkan Amankan Kamtibmas
Dalam hal ini, Sunendi terbukti melanggar soal kepemilikan senjata api ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 362 KUHP.
Kemudian Sunendi juga terbukti telah membunuh enam ekor Badak Jawa di rentang waktu 2019-2023 dan dinyatakan melanggar Pasal 40 (2) Jo Pasal 21 (2) huruf a dan d UU nomor 5 tahun 1990, tentang tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan kurungan penjara selama 12 tahun,” kata ketua majelis hakim, Joni Mauliddin Saputra saat membacakan dakwaan.
Baca Juga: Keropos, Jembatan Marapat-Camara Ambruk, Akses Jalan Warga Tersendat
Selain 12 tahun kurungan penjara, Sunendi juga dibebankan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan, apabila terdakwa tak mampu membayarnya, terdakwa menggantinya dengan pidana 2 bulan penjara.
“Dan denda sejumlah Rp 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Joni menyampaikan, setelah dilakukannya pembacaan putusan tersebut terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum dapat melakukan pikir-pikir banding.
Baca Juga: Lirik Lagu Pusing Mikirin Utang dari Band ANZU asal Kota Serang, Enakeun Euy!
“Dari hasil putusan ini, saudara memiliki hak untuk menerima putusan atau melakukan pikir-pikir selama 7 hari kedepan,” imbuhnya.
Vonis yang diberikan kepada Sunendi jauh lebih berat dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang tuntutan yang digelar pada Senin, 13 Mei 2024 lalu, Jaksa menuntut terdakwa dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Baca Juga: Jelang Duel Lawan Irak Shin Tae-yong Dilarikan ke Rumah Sakit, PSSI Ungkap Kondisi Terkini
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sunendi alias Nendi Bin Karnadi selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada ditahanan sementara dan memberikan denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” kata JPU Kejari Pandeglang belum lama ini. (aldi) ***