BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak mengundang seluruh masyarakat Kabupaten Lebak untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak dan Banten 2024. Pendaftaran dibuka mulai 2-8 Mei 2024.
Pengumuman tersebut, berdasarkan keputusan KPU nomer : 132/PP.04.1-Pu/3602/2024 tentang seleksi calon anggota PPS pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati Lebak 2024.
Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara pada Kabupaten Lebak untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, KPU Lebak mengundang warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi PPS, dengan ketentuan sebagai berikut.
Baca Juga: Empat Bulan, DP2KBP3A Catat 21 Kasus Kekerasan Seksual di Pandeglang
Persyaratan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara:
a. Warga Negara Indonesia.
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
e. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPS.
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Baca Juga: Pasca Idul Fitri, Stok dan Harga Gas LPG Dipastikan Terkendali
Terus apalagi yang harus disiapkan, kalian para pendaftar harus menyiapkan kelengkapan Dokumen Persyaratan :
a. surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
b. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.
c. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
Baca Juga: Volta Pamerkan Warna Baru Model Mandala Brilliant White and Yellow
d. surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan :
1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
2. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
3. Tidak menjadi anggota Partai Politik;
Baca Juga: Sudah 3 Bulan, Pelaku yang Kubur Jasad Bayi di Belakang Rumah Warga Belum Terungkap
4. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).
5. Sehat secara rohani.
6. Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
7. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
8. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Baca Juga: Dorong UMKM Gunakan QRIS, AstraPay dan FIF Group Siapkan Hadiah Rp15,5 Juta
9. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
10. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir.
11. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.
12. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
Baca Juga: Inflasi Banten 0,41 Persen Pada April 2024, Tarif Angkutan dan Emas Biang Keroknya
e. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
f. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.
g. Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar.
h.Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun. *)
i. Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)
*) hanya bagi calon PPS yang pernah menjadi anggota partai politik.
**) hanya bagi calon PPS yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Lebak sejak tanggal 2 Mei 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 8 Mei 2024 melalui:
a. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.
b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Lebak.
Alamat : Jalan Abdi Negara Nomor 8 Rangkasbitung
Kontak : email. subbaghukumkpulebak@gmail.com
WA . 0838-7404-1765.
Baca Juga: Satukan Pemahaman Bangun Kota Cilegon, Robinsar Bertandang ke Rumah Sanuji Pentamarta
Jam Kerja :
1) 2 s.d. 7 Mei 2024 : 08.00 s.d. 16.00 WIB
2) 8 Mei 2024 : 08.00 s.d. 23.59 WIB
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. (Iklan)***