Rabu, 15 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 15 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

KPU Lebak Undang Warga Lebak Daftarkan Diri Menjadi Anggota PPS Pilkada 2024

Sahrul Gunawan Oleh: Sahrul Gunawan
2 Mei 2024 | 19:30
KPU Lebak Undang Warga Lebak Daftarkan Diri Menjadi Anggota PPS Pilkada 2024

KPU Lebak membuka mendaftar anggota PPS. Dokumentasi KPU Lebak

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak mengundang seluruh masyarakat Kabupaten Lebak untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak dan Banten 2024. Pendaftaran dibuka mulai 2-8 Mei 2024.

Pengumuman tersebut, berdasarkan keputusan KPU nomer : 132/PP.04.1-Pu/3602/2024 tentang seleksi calon anggota PPS pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati Lebak 2024.

Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara pada Kabupaten Lebak untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, KPU Lebak mengundang warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi PPS, dengan ketentuan sebagai berikut.

Baca Juga: Empat Bulan, DP2KBP3A Catat 21 Kasus Kekerasan Seksual di Pandeglang

Persyaratan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara:

a. Warga Negara Indonesia.

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Baca Juga: Tak Cukup Lewat Surat Edaran, Pemkab Pandeglang Diminta Maksimal Peran Perbankan dalam Menekan Rentenir

e. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

f. berdomisili dalam wilayah kerja PPS.

g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga: Pasca Idul Fitri, Stok dan Harga Gas LPG Dipastikan Terkendali

Terus apalagi yang harus disiapkan, kalian para pendaftar harus menyiapkan kelengkapan Dokumen Persyaratan :

a. surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.

b. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.

c. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

Baca Juga: Volta Pamerkan Warna Baru Model Mandala Brilliant White and Yellow

d. surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan :

1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

2. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

3. Tidak menjadi anggota Partai Politik;

Baca Juga: Sudah 3 Bulan, Pelaku yang Kubur Jasad Bayi di Belakang Rumah Warga Belum Terungkap

4. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).

5. Sehat secara rohani.

6. Bebas dari penyalahgunaan narkotika.

7. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

8. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: Dorong UMKM Gunakan QRIS, AstraPay dan FIF Group Siapkan Hadiah Rp15,5 Juta

9. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

10. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir.

11. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.

BACAJUGA:

SMAN 1 Cimarga

Mogok Sekolah SMAN 1 Cimarga Berakhir, Siswa Kembali Back to School

15 Oktober 2025 | 09:15
Robinsar

Robinsar Pastikan Rencana Utang ke PT SMI untuk Bangun JLU Cilegon Batal

15 Oktober 2025 | 08:52
SMA Negeri 1 Cimarga

Soroti Kasus SMA Negeri 1 Cimarga, Dede Rohana Minta Sanksi Jangan Hanya untuk Kepsek

15 Oktober 2025 | 08:29
selekab

Selekab Untuk Persiapkan Porprov Banten Agar Kabupaten Serang Tembus 3 Besar

15 Oktober 2025 | 07:15

12. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

Baca Juga: Inflasi Banten 0,41 Persen Pada April 2024, Tarif Angkutan dan Emas Biang Keroknya

e. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

f. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.

g. Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar.

h.Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun. *)

Baca Juga: Enam Bakal Calon Bupati Pandeglang Cari Peruntungan ke Partai NasDem, Hasil Akhir Dukungan dari Surya Paloh

i. Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)

*) hanya bagi calon PPS yang pernah menjadi anggota partai politik.
**) hanya bagi calon PPS yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.

Baca Juga: Mengandung Vitamin Sea, Tanjung Lesung Pandeglang Tawarkan Pantai Pasir Putih Eksotis Eksotis yang Menakjubkan

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Lebak sejak tanggal 2 Mei 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 8 Mei 2024 melalui:

a. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.

b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Lebak.

Alamat : Jalan Abdi Negara Nomor 8 Rangkasbitung
Kontak : email. subbaghukumkpulebak@gmail.com
WA . 0838-7404-1765.

Baca Juga: Satukan Pemahaman Bangun Kota Cilegon, Robinsar Bertandang ke Rumah Sanuji Pentamarta

Jam Kerja :
1) 2 s.d. 7 Mei 2024 : 08.00 s.d. 16.00 WIB
2) 8 Mei 2024 : 08.00 s.d. 23.59 WIB

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. (Iklan)***

Tags: KPU LebakPilkada 2024PPS
Previous Post

Empat Bulan, DP2KBP3A Catat 21 Kasus Kekerasan Seksual di Pandeglang

Next Post

Triwulan I 2024, Klaim Asuransi Jasa Raharja Capai Rp 800 Juta

Related Posts

SMAN 1 Cimarga
Daerah

Mogok Sekolah SMAN 1 Cimarga Berakhir, Siswa Kembali Back to School

15 Oktober 2025 | 09:15
Robinsar
Daerah

Robinsar Pastikan Rencana Utang ke PT SMI untuk Bangun JLU Cilegon Batal

15 Oktober 2025 | 08:52
SMA Negeri 1 Cimarga
Daerah

Soroti Kasus SMA Negeri 1 Cimarga, Dede Rohana Minta Sanksi Jangan Hanya untuk Kepsek

15 Oktober 2025 | 08:29
selekab
Daerah

Selekab Untuk Persiapkan Porprov Banten Agar Kabupaten Serang Tembus 3 Besar

15 Oktober 2025 | 07:15
kepala sman 1 cimarga
Daerah

Akibat Nonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga, Akun Instagram Andra Soni dan Dimyati Digeruduk Netizen

14 Oktober 2025 | 22:56
Banjir truk tambang
Daerah

Banjir Truk Tambang di Kabupaten Serang, Muhibbin Dorong Rekayasa Lalu Lintas

14 Oktober 2025 | 22:13
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Oppo Find X9

    Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukungan untuk Kepala SMAN 1 Cimarga Terus Mengalir, Slogan Dukung Bu Kepsek Menggema

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Dini Pitria Kepala SMAN 1 Cimarga yang Kini Banjir Dukungan, Sudah 20 Tahun Mengabdi untuk Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Banten Nonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga: Saya Sudah Perintahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Nonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga, Akun Instagram Andra Soni dan Dimyati Digeruduk Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Fakta Kasus Kepala SMAN 1 Cimarga yang Tampar Siswa hingga Mogok Sekolah, Semua dari Ketahuan Merokok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Gubernur, Giliran Wagub Banten Perintahkan Penonaktifan Kepala SMAN 1 Cimarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Netizen Dukung Kepsek SMAN 1 Cimarga yang Tampar Siswa Karena Ketahuan Merokok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
Oppo Find X9

Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

11 Oktober 2025 | 22:00
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

SMAN 1 Cimarga

Mogok Sekolah SMAN 1 Cimarga Berakhir, Siswa Kembali Back to School

15 Oktober 2025 | 09:15
Robinsar

Robinsar Pastikan Rencana Utang ke PT SMI untuk Bangun JLU Cilegon Batal

15 Oktober 2025 | 08:52
SMA Negeri 1 Cimarga

Soroti Kasus SMA Negeri 1 Cimarga, Dede Rohana Minta Sanksi Jangan Hanya untuk Kepsek

15 Oktober 2025 | 08:29
Dewa United

Dewa United VS Madura United, Persita Lawan PSIM Tengah Pekan di Pekan 9 BRI Liga 1

15 Oktober 2025 | 07:30

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda