BANTENRAYA.COM – PT. Jasa Raharja Cabang Banten mencatat, bahwa klaim asuransi kecelakaan di Kabupaten Pandeglang per-triwulan pertama tahun 2024, mencapai Rp 800 juta.
“Untuk triwulan pertama tahun 2024, Jasa Raharja telah membayarkan sebesar Rp 800 jutaan,” kata Petugas Jasa Raharja Samsat Pandeglang, Fawaz Amin kepada awak media, Kamis, 2 Mei 2024.
Pada tahun 2023 lalu, Fawaz mengatakan bahwa pihak Jasa Raharja Cabang Banten telah membayarkan klaim asuransi kecelakaan meninggal dunia di Kabupaten Pandeglang sebesar Rp 950 juta, sementara khusus luka-luka sebesar Rp 215 juta.
“Pada tahu 2023, ditriwulan pertama Jasa Raharja di Pandeglang untuk klaim kasus yang meninggal dunia sebanyak 19 kasus sedangkan yang luka-luka sekitar 30 kasus. Untuk jumlah kecelakaan ditriwulan pertama tahun 2024, ada sekitar 65 kecelakaan yang dilaporkan dari Unit Laka Satlantas Polres Pandeglang,” ungkapnya.
Baca Juga: Empat Bulan, DP2KBP3A Catat 21 Kasus Kekerasan Seksual di Pandeglang
Fawaz menjelaskan, adapun jenis kecelakaan yang bisa diklaim oleh Jasa Raharja, diantaranya seperti tabrakan antar dua kendaraan atau lebih dan penyebrang jalan atau pejalan kaki. Sedangkan untuk yang tidak bisa di klaim oleh Jasa Raharja diantaranya yaitu kecelakaan tunggal karena itu diluar jaminan dari Jasa Raharja.
“Jadi untuk warga Pandeglang jangan takut, jika terjadi ada yang kecelakaan segera laporkan ke pihak kepolisian, karena dasarnya Jasa Raharja bisa atau tidak membayarkan atau menjaminkan kecelakaan tersebut itu dari laporan kepolisian,” jelasnya.
“Nah, untuk santunan yang meninggal dunia itu bisa diklaim sebesar Rp 50 juta dan dibayarkan ke ahli warisnya, kalau untuk luka-luka baik yang ringan maupun berat itu biaya perawatannya maksimal Rp20 juta,” tambahnya.
Lebih lanjut Fawaz mengimbau, kepada masyarakat Pandeglang, agar berhati-hati dalam berlalulintas, serta bayar pajak dengan tepat waktu.
“Kalau untuk angkutan umum itu sendiri di wilayah Pandeglang cukup banyak dan untuk para pemilik angkutan atau PO seperti Asli dan Murni membayarkan iuran dan wajibnya karena kewajiban pemilik dan penumpang itu apabila sudah dibayarkan, kita pun akan mudah untuk dengan segera membayarkan santunannya apabila terjadinya kecelakaan,” tandasnya. (***)