BANTENRAYA.COM – PNS baik TNI, Polri dan ASN Pemerintahan dilarang memberikan dukungan bagi Paslon Perseorangan berupa KTP.
Jika ditemukan, dukungan Paslon Perseorangan dipastikan akan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) saat diverifikasi nanti.
Selain, PNS, para penyelenggara baik Ad hoc PPK dan PPS serta pengawas juga dilarang untuk menyertakan KTP dukungan kepada Paslon Perseorangan.
Diketahui, pada 5 Mei 2024, KPU Kota Cilegon memastikan akan membuka pengumuman persiapan penyerahan syarat dukungan Paslon Peseorangan.
Berikutnya pada 8 Mei 2024 yakni penyerahan dukungan Paslon Perseorangan hingga 12 Meri 2024.
Berikutnya dukungan dilakukan verifikasi adminitrasi pada 13 sampai 29 Mei 2024.
Baca Juga: Seorang Bayi di Kabupaten Lebak Diserang Monyet Liar Hingga Usus Terburai
Dalam proses tersebut maka jika ditemuakan dalam dukungan KTP profesinya adalah PNS maka KPU akan mencoretnya atau TMS.
Kepala Divisi Teknis dan Pencalonan KPU Kota Cilegon Urip Haryantoni menjelaskan, dukungan jika ditemukan PNS maka hal itu akan TMS. Sebab, PNS tidak boleh menyerahkan dukungan, baik itu TNI, Polri dan ASN.
“Yah tidak dibolehkan. Sebab itu ada aturan jika ASN atau PNS netral, sehingga itu akan TMS,” katanya, Rabu 1 Mei 2024.
Urip menyampaikan, selain dilarang, jika ada PNS yang akan mencalonkan diri pada Pilkada dari jalur perseorangan, maka dirinya harus menyatakan pengunduran diri kepada pimpinan dan lebaganya.
“Saat menyerahkan dukungan, maka PNS juga harus sudah menyetakan pengunduran diri,” jelasnya.
Urip menjelaskan, KPU sudah menetapkan SK KPU Kota Cilegon nomor 149 dengan syarat minimal dukungan persorangan berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) pada 324.562 pemilih dibagi 8,5 persen yakni 27,588 dukungan.
“SK-nya sudah ditetapkan oleh kami, berdasarkan DPT dibagi 8,5 persen jadi 27,588 dukungan KTP,” jelasnya.
Urip menyampaikan, nantinya tahapan akan dibuka pada 5 Mei 2024 hingga nanti 19 Agustus 2024.
“Jadi dibuka pekan depan dan nanti sampai tahapannya pada 19 Agustus. Sebab, pada 29 Agustus sudah dibuka untuk pendaftaran Paslon Persorangan dan Partai Politik,” ujarnya.
Kordiv Teknis dan Pencalonan KPU Provinsi Banten Ahmad Subagja menjelaskan, ada dua jalur untuk bisa menjadi pasangan calon dalam Pilkada yakni jalur persorangan dan jalur partai politik.
“Untuk jalur partai tidak ribet karena hanya cukup memenuhu dukungan minimal syarat kursi. Namun, persorangan atau independen ini panjang. Tapi itu dua mekanismenya,” jelasnya. ***