Rabu, 24 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 24 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Dipastikan TMS, PNS di Cilegon Dilarang Serahkan Dukungan KTP Bagi Paslon Perseorangan

Uri Mashuri Oleh: Uri Mashuri
1 Mei 2024 | 08:38
Dipastikan TMS, PNS di Cilegon Dilarang Serahkan Dukungan KTP Bagi Paslon Perseorangan

Sosialisasi Paslon Persorangan dimana PNS dilarang memberikan dukungan KTP. (Uri/BantenRaya.Com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – PNS baik TNI, Polri dan ASN Pemerintahan dilarang memberikan dukungan bagi Paslon Perseorangan berupa KTP.

Jika ditemukan, dukungan Paslon Perseorangan dipastikan akan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) saat diverifikasi nanti.

Selain, PNS, para penyelenggara baik Ad hoc PPK dan PPS serta pengawas juga dilarang untuk menyertakan KTP dukungan kepada Paslon Perseorangan.

Diketahui, pada 5 Mei 2024, KPU Kota Cilegon memastikan akan membuka pengumuman persiapan penyerahan syarat dukungan Paslon Peseorangan.

Berikutnya pada 8 Mei 2024 yakni penyerahan dukungan Paslon Perseorangan hingga 12 Meri 2024.

Berikutnya dukungan dilakukan verifikasi adminitrasi pada 13 sampai 29 Mei 2024.

BACAJUGA:

Dewa United

Dewa United Liburkan Pemain Saat Natal Jelang Laga Lawan Bali United 

24 Desember 2025 | 07:00
Persijap

Persijap Hampir Menang Namun Gol Telat PSIM Buyarkan Kemenangan Persijap

23 Desember 2025 | 22:05
ilustrasi buruh tuntut kenaikan UMK 2026 di Banten

Dewan Pengupahan Banten Rampung Bahas UMK 2026, Upah Naik Rp150 Ribu hingga Rp300 Ribuan

23 Desember 2025 | 22:00
lowongan kerja

Lowongan Kerja Terbaru di PT Chandra Asri Petrochemical untuk Penempatan Cilegon, Simak Persyaratannya

23 Desember 2025 | 21:54

Baca Juga: Seorang Bayi di Kabupaten Lebak Diserang Monyet Liar Hingga Usus Terburai

Dalam proses tersebut maka jika ditemuakan dalam dukungan KTP profesinya adalah PNS maka KPU akan mencoretnya atau TMS.

Kepala Divisi Teknis dan Pencalonan KPU Kota Cilegon Urip Haryantoni menjelaskan, dukungan jika ditemukan PNS maka hal itu akan TMS. Sebab, PNS tidak boleh menyerahkan dukungan, baik itu TNI, Polri dan ASN.

“Yah tidak dibolehkan. Sebab itu ada aturan jika ASN atau PNS netral, sehingga itu akan TMS,” katanya, Rabu 1 Mei 2024.

Urip menyampaikan, selain dilarang, jika ada PNS yang akan mencalonkan diri pada Pilkada dari jalur perseorangan, maka dirinya harus menyatakan pengunduran diri kepada pimpinan dan lebaganya.

“Saat menyerahkan dukungan, maka PNS juga harus sudah menyetakan pengunduran diri,” jelasnya.

Urip menjelaskan, KPU sudah menetapkan SK KPU Kota Cilegon nomor 149 dengan syarat minimal dukungan persorangan berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) pada 324.562 pemilih dibagi 8,5 persen yakni 27,588 dukungan.

“SK-nya sudah ditetapkan oleh kami, berdasarkan DPT dibagi 8,5 persen jadi 27,588 dukungan KTP,” jelasnya.

Baca Juga: Serahkan Formulir ke PDIP dan Demokrat Lebak, Bacabup Hasbi Berharap Kejadian Lawan Kotak Kosong Tak Terulang

Urip menyampaikan, nantinya tahapan akan dibuka pada 5 Mei 2024 hingga nanti 19 Agustus 2024.

“Jadi dibuka pekan depan dan nanti sampai tahapannya pada 19 Agustus. Sebab, pada 29 Agustus sudah dibuka untuk pendaftaran Paslon Persorangan dan Partai Politik,” ujarnya.

Kordiv Teknis dan Pencalonan KPU Provinsi Banten Ahmad Subagja menjelaskan, ada dua jalur untuk bisa menjadi pasangan calon dalam Pilkada yakni jalur persorangan dan jalur partai politik.

“Untuk jalur partai tidak ribet karena hanya cukup memenuhu dukungan minimal syarat kursi. Namun, persorangan atau independen ini panjang. Tapi itu dua mekanismenya,” jelasnya. ***

 

Tags: KPU CilegonKTPPNSPOLRITNI
Previous Post

Seorang Bayi di Kabupaten Lebak Diserang Monyet Liar Hingga Usus Terburai

Next Post

12 Link Twibbon Hari Buruh 2024, Desain Keren, untuk Perjuangkan Hak Buruh

Related Posts

Dewa United
Daerah

Dewa United Liburkan Pemain Saat Natal Jelang Laga Lawan Bali United 

24 Desember 2025 | 07:00
Persijap
Daerah

Persijap Hampir Menang Namun Gol Telat PSIM Buyarkan Kemenangan Persijap

23 Desember 2025 | 22:05
ilustrasi buruh tuntut kenaikan UMK 2026 di Banten
Daerah

Dewan Pengupahan Banten Rampung Bahas UMK 2026, Upah Naik Rp150 Ribu hingga Rp300 Ribuan

23 Desember 2025 | 22:00
lowongan kerja
Daerah

Lowongan Kerja Terbaru di PT Chandra Asri Petrochemical untuk Penempatan Cilegon, Simak Persyaratannya

23 Desember 2025 | 21:54
kereta api
Daerah

Tekan Angka Kecelakaan Kereta Api, Pemkot Serang Bangun Kawasan Perlintasan

23 Desember 2025 | 21:06
BNN
Daerah

BNN Cilegon Tambahkan Pencegahan Narkotika Masuk Kurikulum Sekolah

23 Desember 2025 | 20:59
Load More

Popular

  • kabel semerawut di Cilegon

    Kota Tanpa Kabel Semrawut, Kabel Sepanjang 14 Kilometer di Cilegon Mulai Ditanam Ke Bawah Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tegaskan Pengangkatan Sekda Banten Legal, PTUN Jakarta Tolak Gugatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Lebak Habiskan Anggaran Rp15,7 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Tamu Batalkan Pesanan Kamar Hotel di Anyer untuk Nataru, 1 Informasi Jadi Biang Keroknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pengupahan Banten Rampung Bahas UMK 2026, Upah Naik Rp150 Ribu hingga Rp300 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmikan Kawasan Tugu Baja Cilegon, Mimpi Robinsar dari 10 Tahun Lalu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pengupahan Banten Kelar Rapat Pleno Bahas Upah, Berapa UMP Banten 2026?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aklamasi, Bola Voli Kabupaten Serang Langsung Fokus Siapkan Porprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Tunggu Hasil Keputusan UMK dan UMSK Dari Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Murid di Kota Serang Malas Ambil MBG di Waktu Libur Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Dewa United

Dewa United Liburkan Pemain Saat Natal Jelang Laga Lawan Bali United 

24 Desember 2025 | 07:00
untirta

SRE Untirta Gelar Banten Energy Transition Festival 2025

24 Desember 2025 | 06:00
Persijap

Persijap Hampir Menang Namun Gol Telat PSIM Buyarkan Kemenangan Persijap

23 Desember 2025 | 22:05
ilustrasi buruh tuntut kenaikan UMK 2026 di Banten

Dewan Pengupahan Banten Rampung Bahas UMK 2026, Upah Naik Rp150 Ribu hingga Rp300 Ribuan

23 Desember 2025 | 22:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda