BANTENRAYA.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya permasalahan terkait pengelolaan aset tetap milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Adanya temuan di bidang aset tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Pengelolaan Keuangan Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023.
Berdasarkan hasil temuan tersebut, BPK RI menilai bahwa aset yang dimiliki oleh Pemprov Banten belum sepenuhnya memadai.
Baca Juga: Baliho Bakal Calon Bupati Pandeglang Mulai Bertebaran, Bawaslu Cuma Bisa Jadi Penonton
Untuk itu, BPK RI merekomendasikan kepada Pj Gubernur Banten untuk menginstruksikan Kepala Badan Pengelola Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten.
Instruksi yang diberikan adalah untuk membuat berita acara serah terima aset tanah dan jalan yang saat ini menjadi kewenangan Pemprov Banten, sebagaimana dengan surat Keputusan Gubernur terkait pengelolaan aset.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, pihaknya telah melakukan apa yang menjadi arahan dari BPK RI terkait pengelolaan aset.
Baca Juga: Cabang Ke-192 Bebek Ayam dan Kampung Mas Budi Kota Serang Diserbu Pembeli
Akan tetapi, ia mengatakan, untuk dapat mencatat dan menelusuri aset yang ada membutuhkan waktu yang tidak sedikit.
“Kita melakukan regulasi itu tentang kebijakan akuntansi persediaan, bagaimana pencatatan prepetual menjadi periodik,” tuturnya, Rabu 17 April 2024.
“Kemudian juga bagaimana kita membuat kebijakan akuntansi dengan properti investasi, kemudian bagaimana kendaraan-kendaraan yang sudah lama dan masih tercatat itu kita telusuri,” ungkapnya.
Itu kita lakukan semua, tapi itu kan memerlukan waktu, karena sampai 24 tahun kan kita harus menelusuri itu,” katanya.
Baca Juga: Baru Tahu? 3 Daerah di Banten yang Memiliki Pulau Terbanyak, Ada yang Sampai Lebih dari 50
Rina menjelaskan, meskipun menjadi temuan, akan tetapi pihaknya dapat menjelaskan hal-hal yang menjadi temuan itu. Karena, kata dia, Pemprov Banten memiliki database terkait aset-aset yang dimiliki.
“Kita sudah bisa jelaskan, dan kita juga sudah mempunyai databse yang kuat disitu, data base yang kuat ini kita bisa sebutkan,” jelasnya.
Rina mengklaim, meskipun adanya temuan tersebut, pencatatan aset Pemprov Banten masuk ke dalam 5 besar terbaik berdasarkan penilaian dari KPK terhadap MCP pada area manajemen aset daerah.
Baca Juga: Jadwal Tayang Drakor Lovely Runner Episode 5 dan 6 Sub Indo Plus Link Nonton dan Preview
“Ya kita bisa jelaskan dari database tadi, bahwa Provinsi Banten adalah masuk di dalam 5 besar daerah dengan manajemen aset terbaik menurut MCP Korsupgah KPK,” katanya.
“Kemudian, KPK kemarin menyampaikan juga bahwa Banten menjadi peringkat pertama dalam mensertifikatkan dengan tanah yang terluas,” terangnya.
Lebih lanjut Rina menerangkan, kedepan pihaknya akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi temuan BPK RI untuk dapat diselesaikan terkait permasalahan penatausahaan dan aset daerah.
Baca Juga: Diduga Tiga Anggota Satpol PP Positif DBD, Gedung Setda Kota Serang Difogging
“Semua tentang proses penatausahaan, tidak ada indikasi bahwa disitu ada kerugian atau apa, tatapi ini hanya kepada proses penatausahaan saja,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebeluknya BPK RI menyoroti adanya temuan atas LKPD TA 2023. Terdapat beberapa temuan, diantaranya adalah pengelolaan pajak air permukaan belum optimal.
Kemudian penggunaan dana bos pada lima satuan pendidikan tidak sesuai ketentuan, belanja modal gedung dan bangunan serta jalan irigasi dan jaringan belum seutuhnya sesuai spesifikasi kontrak, dan pengelolaan aset tetap Pemprov belum sepenuhnya memadai. (mg-rafi) ***
 
			














