BANTENRAYA.COM – Dinas Perhubungan atau Dishub Pandeglang melalui Bidang Angkutan melakukan sidak tarif angkutan Lebaran Idul Fitri 2024 di Terminal Kadubanen.
Sidak dilakukan Dishub Pandeglang untuk memastikan penumpang dikenai tarif yang melebihi penyesuaian tarif yang telah ditentukan atau tidak.
Jika terdapat ketidaksesuian tarif angkutan Lebaran 2024, Dishub Pandeglang mengimbau masyarakat dapat melaporkan ke hotline Dishub di nomor Whatsapp 085967166504.
Baca Juga: Diusir Mertua dan Kehabisan Ongkos, Ibu dengan 3 Anak Tujuan Surabaya Terlantar di Banten
Tarif angkutan arus balik maupun arus mudik lebaran Idul Fitri tahun 2024 bus Antar Kota Antar Provinsi atau bus AKAP jurusan Labuan-Kalideres, ditetapkan Rp 60 ribu per orang.
Penetapan ongkos tarif bus mengalami kenaikan sekitar 25 persen atau Rp 15 ribu. Dimana tarif bus hari-hari biasa Rp 45 ribu per orang.
“Sidak itu untuk memberikan imbauan kepada penumpang tentang besaran tarif lebaran,” kata Rudiyanto, Kepala Dishub Pandeglang, Minggu 7 April 2024.
Baca Juga: Aksi Heroik Pj Gubernur Banten Kawal Ambulans Tembus Kepadatan Lalu Lintas Mudik Lebaran 2024
Ia mengatakan, penyesuaian tarif angkutan umum lebaran disesuaikan berdasarkan kesepakatan antara masyarakat yang diwakili sejumlah elemen yang ada dan awak angkutan umum.
“Kita mengacu kesepakatan berdasarkan musyawarah saja dengan para pengurus awak angkutan umum dengan Organda,” ungkapnya.
“Keputusan ini harus dilaksanakan sesuai ketentuan di lapangan oleh para awak angkutan umum,” katanya.
Baca Juga: Daftar Pemain Drakor Lovely Runner, Ada Byeon Woo Seok dan Kim Hye Yoon Sebagai Pemeran Utama
Dikatakannya, jika tarif angkutan lebaran sudah ditetapkan. Pihaknya dan para pengurus akan mengawasi secara bersama-sama di lapangan.
“Jika nanti ada yang menaikan tarif secara sepihak melebihi dari batas yang sudah disepakati bersama,” katanya.
“Maka kami akan melakukan tindakan, bahkan memberikan sanksi kepada sopir dan kondektur,” tegasnya. ***