BANTENRAYA.COM – Realisasi pemungutan pajak alat berat mulai diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten per awal tahun 2024.
Hal tersebut merupakan upaya Pemprov Banten dalam mencari sumber pendapatan lain untuk mencapai target pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten EA Deni Hermawan mengatakan, dalam prosesnya, ia mengaku jika penarikan pajak alat berat masih terdapat persoalan terkait regulasi yang berlaku.
Deni menerangkan, keberadaan alat berat yang ada di suatu proyek pekerjaan atau perusahaan harus diverifikasi statusnya, apakah milik sendiri atau sewa ke perusahaan.
“Untuk alat berat itu masih terus kita lakukan upaya-upaya, akan tetapi yang jadi persoalan itu adalah pada regulasinya. Jadi, alat berat yang kita tarik (pajaknya-red) itu adalah yang milik dan ada di perusahaan tersebut,” kata Deni kepada wartawan, Minggu 17 Maret 2024.
“Jadi nih, misal ada alat berat tapi ternyata dia sewa, bukan milik sendiri, dan misalnya sewa dari Jakarta, Bandung atau Kalimantan, nah untuk pemungutan pajaknya itu harus kita samperin ke sana (asalnya-red) buat nagih,” sambungnya.
Baca Juga: Tebing 8 Meter Longsor, Begini Kondisi Dua Rumah Warga yang Terdampak
Deni mengatakan, saat ini pihaknya terbentur akan regulasi yang mengharuskan untuk melakukan verifikasi data sebelum menagih pajak. Karena, kata dia, banyaknya alat berat yang ada di Banten, bisa jadi bukan menjadi kewenangannya.
“Jadi memnag persoalannya itu untuk verifikasi data dulu. Kita perlu pastikan dulu, ini (alat berat) asalnya dari mana, milik siapa, begitu. Karena bisa jadi bukan kewenangan kita,” jelasnya.
“Betul memang misal banyak eskavator atau alat berat yang digunakan di Banten. Tapi setelah ditelusuri, ternyata nyewa dari Jakarta, dan sudah pasti kan sudah dipungut duluan (oleh Jakarta-red),” sambungnya.
Baca Juga: GRATIS! 15 Link Download Gambar Bergerak Selamat Berbuka Puasa Ramadhan 2024 yang Unik dan Lucu
Deni menerangkan, pihaknya akan benar-benar melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum melalukan penagihan. Hal tersebut dilakukan agar tidak memberatkan para wajib pajak yang mengharuskan membayar secara double.
“Kita perlu verifikasi dulu, karena tadi belum tentu yang banyak ada di sini, itu adalah kewenagan yang bisa kita ambil. Nantinya malah jadi memberatkan di wajib pajak. Di sana dipukul, di sini dipukul (tagih-red). Kan kasihan juga,” terangnya.
Baca Juga: Buruan Daftar! 4 Jabatan Kepala OPD Dilelang, Cek Persyaratannya di Sini
Lebih lanjut Deni mengatakan, terkait target yang ditetapkan untuk penerimaan pajak alat berat, ia menargetkan di angka Rp 3,35 Milliar di tahun 2024 ini. Sistematika yang akan diterapkan, kata Deni, adalah menarik besaran pajaknya sebesar 0,2 persen dari harga alat berat.
“0,2 persen dari harga. Jadi kalau harganya 2M, ya 0,2 persennya berapa, begitu. Kita gak targetin tinggi-tinggi, karena masih tahap awal kita menjajaki,” katanya.
“Target kita di 3,35 M untuk tahun ini. Kecil, karena belum menggigit sekali. Yang menggigit mah tetap PKB (pajak kendaraan bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor),” imbuhnya. (Rafi/Bantenraya.com)***