BANTENRAYA.COM – Rencana pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di Desa Sigedong, Kecamatan Mancak masih sebatas wacana.
Pemerintah Kabupaten Serang belum melakukan kajian terkait rencana tersebut dan hanya baru melakukan peninjauan lahan.
Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Serang Indra Gunawan mengatakan, pihkanya baru melakukan peninjauan ke lahan di Desa Sigedong sebagai alternatif pembangunan TPST.
Baca Juga: Blank Spot, 63 TPS di Kabupaten Serang Terancam Tidak Bisa Gunakan Sirekap
Lokasi tersebut merupakan titik alternatif selain di Bojong Menteng, Kecamatan Tunjung Teja.
“Kajian belum ada, masih nunggu dari DLH, Bappeda, dan DPUPR. Untuk pembahasan juga belum ditentukan waktunya,” ujar Indra, Senin 5 Februari 2024.
Sekretaris Camat Mancak Sapudin memastikan, warga Desa Sigedong sudah setuju dengan rencana pembangunan TPST di wilayahnya.
Baca Juga: Tanggal Merah Februari 2024 Kapan dan Berapa Hari? Ada Long Weekend Sampai 4 Hari Lho!
“Justru yang keberatan warga Cilegon karena khawatir terdampak. Padahal, jelas-jelas lokasinya bersampingan dengan TPSA Bagendung,” katanya.
Ia menjelaskan, alasan warga menerima pembangunan TPST karena selama ini mereka terdampak dengan adanya TPSA Bagendung milik Pemkot Cilegon namun selama ini mereka tidak pernah mendapat kompensasi.
“Warga Bagendung enggak pernah protes, makanya mereka menerima ketika mau ada pembangunan TPST,” tuturnya.
Baca Juga: Gara-gara Judi Online, Supervisor Bank Banten Kuras Uang Rp 6,1 Miliar dengan Modus Seperti Ini
Saepudin mengungkapkan, pihaknya telah menyosialisasikan rencana pembangunan TPST tersebut kepada masyarakat melalui pemerintah desa.
“Jarak TPSA dengan pemukiman warga kurang lebih 1 kilometer. Untuk meminimalisir bau kalau sudah terbangun TPSTnya akan kasih mesin insinerator,” tuturnya.***