BANTENRAYA.COM – Sejak akhir Januari 2024, Kabupaten Serang dilanda masalah serius akibat menumpuknya sampah di berbagai lokasi, khususnya di pinggir jalan nasional.
Momen memprihatinkan ini terekam dalam unggahan Instagram @echowiibowo pada 1 Februari 2024, yang menggambarkan betapa meluasnya permasalahan sampah di Kabupaten Serang.
Sampah yang menumpuk di beberapa lokasi pinggir jalan nasional tidak hanya merusak pemandangan, tetapi juga menimbulkan bau tak sedap dan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.
Baca Juga: PLUT KUMKM Diresmikan, Pelaku UMKM di Banten Bisa Dapat Jasa Konsultasi
Berbagai alasan muncul terkait dengan penumpukan sampah ini, yang kemudian diungkapkan melalui unggahan Instagram @infoserang pada 2 Februari 2024.
Alasan-alasan tersebut mencakup situasi yang kompleks dan menyangkut masalah administratif serta kesepakatan antar-pihak terkait pengelolaan sampah.
Dalam surat yang berasal dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota Cilegon, mereka menekankan terkait kerja sama.
Terungkap bahwa Kabupaten Serang sebelumnya membuang sampahnya ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung yang berada di Kota Cilegon.
Namun, pembuangan sampah tersebut dihentikan atas beberapa pertimbangan:
1. Belum Selesainya Peraturan Walikota Terkait Badan Layanan Umum Daerah TPSA Bagendung: Peraturan tersebut belum diselesaikan, yang menyebabkan ketidakpastian terkait pengelolaan TPSA.
Baca Juga: Ceritakan Suasana Rumah Peninggalan Sang Ayah, Anak Mendiang Ki Joko Bodo: Enggak Serem, Malah…
2. Belum Adanya Perjanjian Kerja Sama antara DLH Kabupaten Serang dan BLUD TPSA Bagendung: Tanpa kesepakatan yang jelas, teknis penyaluran kompensasi dampak negatif belum bisa dilakukan dengan baik.
3. Tuntutan Masyarakat Kelurahan Bagendung akan Kompensasi Dampak Negatif: Masyarakat menuntut klarifikasi dan kesepakatan yang jelas terkait kompensasi dampak negatif yang mereka alami akibat pembuangan sampah.
4. Integrasi Anggaran KDN dan Retribusi Pembayaran Sampah: Masalah terkait integrasi anggaran KDN dengan retribusi pembayaran sampah juga menjadi hambatan dalam penyaluran kompensasi.
Baca Juga: Kisah Sukses Romi: Iseng Bikin Bawang Goreng, Cuma Tiga Bulan Sudah Punya 45 Toko Langganan
Dalam konteks ini, penting untuk mencatat bahwa sampah yang sudah dibuang sebelum penghentian ini akan dipertimbangkan kembali apabila perjanjian kerja sama telah dilaksanakan.
Hal ini menunjukkan bahwa penanganan sampah memerlukan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan instansi terkait guna memastikan penanganan sampah yang efisien dan berkelanjutan.
Dengan demikian, diharapkan pemerintah daerah dapat segera menemukan solusi yang tepat guna mengatasi masalah penumpukan sampah ini.
Baca Juga: Kampanye di Kota Serang, Muhaimin Iskandar: Banten Ini Fanatiknya Luar Biasa!
Baik melalui peningkatan koordinasi antar-lembaga terkait maupun upaya peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pembuangan sampah yang bertanggung jawab.***