BANTENRAYA.COM – Sebanyak 13 tempat hiburan malam atau THM di Kota Serang disegel oleh Pemerintah Kota atau Pemkot Serang pada Senin, 29 Januari 2024.
Peemkot Serang segel 13 THM tersebut karena tidak sesuai dengan perizinan di Kota Serang.
Penyegelan 13 THM itu dilakukan langsung oleh Penjabat Walikota Serang Yedi Rahmat.
Yedi Rahmat didampingi Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang Subagyo, Kasatpol PP Kota Serang Heri Hadi, Dishub Kota Serang, perwakilan Camat Serang, Camat Taktakan Mamat Rahmat, Camat Walantaka Muslim Sholeh, perwakilan Polres Serang, perwakilan Kodim 0602 Serang, perwakilan polisi milter atau Denpom, perwakilan PLN, dan masyarakat.
Baca Juga: Jamkrida Banten Setor Dividen Rp 3 Miliar ke Pemegang Saham
Ke 13 THM yang disegel itu di antaranya Ioni, Alexxia, Alexus, Resto Royal, ALX GRILL, Roger Music Club atau RMC, Lumina, Alexxa, Sahara lounge music and resto, Savana karaoke and lounge, dan tiga THM di Lingkungan Kalodran, Kecamatan Taktakan.
Yedi Rahmat mengatakan, pihaknya menyegel belasan THM, karena melanggar peraturan.
“Kami hari ini menyegel 13 titik lokasi hiburan yang tidak sesuai dengan perizinan,” ujar Yedi Rahmat, kepada Bantenraya.com.
Yedi Rahmat menjelaskan, belasan THM disegel juga karena menjalankan amanah dari para ulama Kota Serang.
Baca Juga: Cinta Pertama Ayah Episode 4 Kapan Tayang? Ini Spoiler Lengkap dengan Jadwal Tayang
“Kami segel semuanya, dan hari ini kami melaksanakan amanah dari para ulama untuk menertibkan tempat hiburan malam,” ucap dia.
Yedi Rahmat menyebutkan, ada tiga poin yang diamanahkan kepadanya dari para ulama Kota Serang, usai dirinya dilantik menjabat Penjabat Walikota Serang 5 Desember 2023 lalu.
“Pertama adalah hiburan malam, kedua anak jalanan, dan penerangan jalan. Dua langkah telah kami tempuh penerangan jalan, dan tempat hiburan. Ke depan untuk anak jalanan. Mudah-mudahan apa yang kita niatkan hari ini, semoga mendapat perlindungan dari Allah SWT,” tuturnya.
Yedi Rahmat menegaskan, pihaknya mendukung penutupan THM di Kota Serang.
“Kami prinsipnya mendukung dengan penertiban hiburan malam. Ini buktinya 13 sudah kami segel dan kami tutup,” tegas Yedi Rahmat.
Yedi Rahmat pun ucapkan banyak terima kasih kepada seluruh stakeholder yang sudah turut berkontribusi dalam penyegelan THM di Kota Serang.
“Kami mengucapkan terimakasih juga kepada teman-teman dari TNI, Polri, Denpom, Satpol PP, PLN dan masyarakat lainnya,” tandasnya. ***
 
			














