BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang mengundang sebanyak 40 pedagang yang berjualan di Pasar Badak Pandeglang, Rabu 17 Januari 2024.
Diundangnya para pedagang, menindak lanjuti permintaan Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan atau Disperindag, dan UMKM Kabupaten Pandeglang.
Di mana banyak para pedagang yang menunggak bayar sewa kios, hingga mengalihkan kepemilikan sewa kios kepada pihak lain.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Pandeglang, Wildani Hapit mengatakan, pedagang Pasar Badak diundang ke kantornya untuk memberikan klarifikasi terkait tunggakan sewa kios, dan kepemilikan kios. Hal itu sesuai permintaan dari dinas terkait.
Baca Juga: Rawan Digugat, Ribuan Bidang Aset Pemkot Serang Belum Bersertifikat
“Hari ini kita sosialisasi penertiban pembayaran sewa kios, dan kepemilikan kios ke pedagang Pasar Badak. Kita undang para pedagang untuk mengetahui penggunaan kios pasar sesuai usulan dari Disperindag,” kata Wildan.
Kata Wildan, para pedagang Pasar Badak Pandeglang cukup kooperatif untuk membayar sewa kios.
Hal itu sebagai bentuk untuk mengoptimalkan kekayaan negara sesuai permintaan dari dinas terkait.
“Yang kita undang ada 40 orang pedagang. Dasarnya untuk peningkatan PAD (pendapatan asli daerah) sesuai usulan Disperindag,” ujarnya.
Baca Juga: Nobar Online Film Laut Bercerita Kembali Hadir, Catat Jadwalnya
Menurutnya, Kejari melakukan mediasi agar para pedagang melunasi tunggakan sewa kios, dan tidak mengalihkan kios kepada orang lain.
“Kami memberikan keringanan atau upaya mediasi kepada para pedagang agar melunasi tunggakan sewa kios, dan membayar sewa kios,” katanya.***