BANTENRAYA.COM – Pemkot Cilegon melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim) akan membangun sekitar 68 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada 2024.
Program sosial berupa penanganan RTLH di Kota Cilegon tersebut dialihkan kepada Dinas Perkim, setelah sebelumnya menjadi kewenangan dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon.
Kepala UPT Dinas Perkim Kota Cilegon Edhi Hendarto mengatakan, soal pengalihan penanganan RTLH dari Dinsos ke Dinas Perkim tersebut berdasarkan APBD 2024.
Baca Juga: Punya Hak yang Sama, BLK Kota Cilegon Beri Pelatihan Public Speaking Bagi Tunanetra
“Memang tahun depan direncanakan berdasarkan APBD tahun 2024 penanganan RTLH di Kota Cilegon dipindahkan ke Dinas Perkim,” katanya, Jumat 15 Desember 2023.
“Karena memang kita dasarnya ada program rehab RTLH, memamg kalau di Dinsos lebih fokus cara bantuannya,” sambung Edhi.
Edhi menjelaskan, anggaran untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program penanganan RTLH tersebut belum dapat diketahui lantaran masih dalam tahap perencanaan.
Baca Juga: Isu Rangka eSAF Nggak Berpengaruh Tuh, Penjualan Motor Honda di Banten Tetap Stabil
“Yang sudah masuk ke sistem itu ada sekitar 68. Cuma ini kan kita menunggu pengesahan juknis Perwalnya mengenai berapa jumlah bantuan untuk tiap unitnya,” jelasnya.
Meski belum diketahui anggarannya, kata Edhi, setiap warga penerima manfaat program penangan RTLH menerima nominal bantuan yang berbeda, tergantung sumber anggarannya.
Diketahui, pada 2023 saat ini Dinsos Kota Cilegon telah menyalurkan program bantuan penanganan RTLH sebanyak 79 KPM dari target 87 RTLH di Kota Cilegon.
Baca Juga: TINGGAL KLIK! Coupon Code The Spike Vollyball Story 17 Desember 2023, Segera Bantai Lawan-lawanmu
“Beda-beda ya, kalau lantainya atau rehabnya agak berat tidak ada pondasi tiang balok,” tuturnya.
“Nah itu tentunya tiap rumah pasti beda. Lebar rumahnya harus direncanakan secara spesifik,” pungkasnya. (mg-Maulana) ***
 
			













