BANTENRAYA.COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak resmi menutup penerimaan calon perseorangan untuk posisi Bupati dan Wakil Bupati Lebak, pada Minggu 12 Mei 2024 malam hari. Penutupan tersebut berlandaskan keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 532 tahun 2024.
Ketua KPU Lebak, Dewi Hartini, menyampaikan bahwa proses pendaftaran calon perseorangan telah selesai.
“Pendaftaran calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Lebak 2024 telah dibuka selama lima hari, mulai dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024,” kata dia kepada Bantenraya.com, Senin 13 Mei 2024.
Baca Juga: Dare To Love Me Episode 1 Sub Indo: Hijrah ke Seoul, Kim Myung Soo Susah Beradaptasi?
Ia mengungkapkan, pukul 23:59 WIB tadi malam, proses pendaftaran resmi ditutup. Namun, tidak adanya satu pun calon perseorangan yang mendaftar untuk posisi Bupati dan Wakil Bupati Lebak.
“Tidak ada yang mendaftar ya, yang komunikasi langsung juga tidak ada, jadi ada tau tidak ada kami tutup karena sudah habis batas waktunya,” terangnya.
Sementara itu, Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu di KPU Lebak, Rudianto menjelaskan, penutupan sesuai dengan keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 532 tahun 2024.
Baca Juga: Terungkap! Polisi Temukan Identitas Pelaku Penemuan Mayat Dalam Sarung di Tangsel
Lebih lanjut, keputusan tersebut merupakan pedoman teknis pemenuhan syarat pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Lebak, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
“Sebelumnya, jadwal dan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan telah diumumkan pada tanggal 5 hingga 7 Mei 2024 melalui berbagai media, baik cetak maupun elektronik,” paparnya.
Meskipun telah dilakukan sosialisasi secara luas, tidak ada bakal calon perseorangan yang mendaftar ke KPU Lebak.
Baca Juga: Rilis Perdana! Dare to Love Me Episode 1 Sub Indo Tayang di Mana? Ini Link Nonton Bukan Bilibili
“Dengan demikian, KPU Lebak secara resmi menutup pleno penyerahan dokumen syarat dan dukungan pasangan calon perseorangan untuk Pilkada,” tutupnya.
Sekedar informasi, pada proses penutupan ini, hadir pula Komisioner KPU Lebak dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak sebagai saksi atas kegiatan tersebut.***


















