BANTENRAYA.COM – Penjabat atau Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengultimatum pejabat di Dinas Perikanan dan Kelautan atau DKP Provinsi Banten yang terjerat kasus gratifikasi.
Al Muktabar mengaku, dirinya sangat menyayangkan adanya oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten yang saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten atas kasus dugaan korupsi pembangunan proyek strategis daerah breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang, tahun anggaran 2023 lalu.
Al Muktabar mengatakan, hal itu merupakan kesalahan daripada pelaku individu.
Menurutnya, secara kelembagaan, hal tersebut merupakan penyelewengan jabatan yang bahkan bukan wewenangnya.
Baca Juga: 15 Ucapan Hari Palang Merah Internasional 2024, Penuh Makna dan Motivasi, Cocok Dibagikan di Medsos
Pasalnya, dalam aturan yang berlaku, perilaku tersebut sudah merupakan suatu hal yang menyalahi aturan.
“Jadi saya tegaskan, itu pelaku individunya. Pelaku individu itu menggunakan otoritasnya yang bukan kewenangannya, sehingga terjadi semacam gratifikasi,” kata Al Muktabar Selasa, 7 Mei 2024.
“Karena kalau kita lihat itu dari lembaga kerjanya tidak memungkinkan untuk dia melakukan langkah seperti itu,” sambungnya.
Al Muktabar mengungkapkan, pihaknya mendukung upaya penegakan hukum yang saat ini berjalan.
Bahkan, dia menegaskan bahwa tersangka yang saat ini ditahan oleh Kejati Banten akan dilakukan pemberhentian sementara.
“Karena pelaku individu yang menggunakan situasi ini mengeksekusinya secara individu. Maka yang bersangkutan harus bertanggung jawab secara individu dan saya mendukung penegakan hukum. Dengan adanya penangkapan itu, kita sementara menunggu putusan (pemberhentian tetap kemendagri-red). Tetap kita berhentikan sementara,” ungkapnya.
“Saya sangat menghormati sekali penegakan hukum, karena kita partnership dengan kejaksaan dan kepolisian,” sambungnya.
Diketahui sebelumnya, Kejati Banten menahan pejabat di DKP Provinsi Banten yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara atau ASN dengan inisial AS.
Baca Juga: Ikuti Penjaringan Partai NasDem di Menit Akhir, Robinsar Pamerkan Tagline Cilegon Juare
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, AS ditahan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pembangunan proyek strategis daerah breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang, tahun anggaran 2023.
“Tersangka akan dilakukan penahanan selama dua puluh hari, terhitung mulai tanggal 6 Mei 2024 sampai dengan tanggal 25 Mei 2024 di Rutan Kelas IIB Serang,” katanya.
Rangga juga mengatakan, AS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.***

















