Minggu, 2 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 2 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Ultimatum Pejabat DKP Tersandung Gratifikasi Cituis

Banten Raya Oleh: Banten Raya
8 Mei 2024 | 07:03
Pj Gubernur Banten Al Muktabar Ultimatum Pejabat DKP Tersandung Gratifikasi Cituis

Pj Gubernur Banten Al Muktabar. Raffi/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

BANTENRAYA.COM – Penjabat atau Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengultimatum pejabat di Dinas Perikanan dan Kelautan atau DKP Provinsi Banten yang terjerat kasus gratifikasi.

Al Muktabar mengaku, dirinya sangat menyayangkan adanya oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten yang saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten atas kasus dugaan korupsi pembangunan proyek strategis daerah breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang, tahun anggaran 2023 lalu.

BACAJUGA:

pemkot

Pelantikan 50 Pejabat Pemkot Serang Tertunda, Ini Gegaranya

1 November 2025 | 19:30
Pemkot Serang

Pelantikan 50 Pejabat Pemkot Serang Tertunda Karena Menunggu Persetujuan Teknis Dari Dirjen Dukcapil

1 November 2025 | 19:23
Cilegon

5 Kuliner Korea Selatan di Kota Cilegon, Penggemar Drakor dan K-Pop Wajib Coba

1 November 2025 | 16:51
TKI

Keluarga TKI Asal Cilegon yang Terdampar di Arab Saudi Telah Lapor ke Polisi

1 November 2025 | 16:38

Al Muktabar mengatakan, hal itu merupakan kesalahan daripada pelaku individu.

Menurutnya, secara kelembagaan, hal tersebut merupakan penyelewengan jabatan yang bahkan bukan wewenangnya.

 Baca Juga: 15 Ucapan Hari Palang Merah Internasional 2024, Penuh Makna dan Motivasi, Cocok Dibagikan di Medsos

Pasalnya, dalam aturan yang berlaku, perilaku tersebut sudah merupakan suatu hal yang menyalahi aturan.

“Jadi saya tegaskan, itu pelaku individunya. Pelaku individu itu menggunakan otoritasnya yang bukan kewenangannya, sehingga terjadi semacam gratifikasi,” kata Al Muktabar Selasa, 7 Mei 2024.

“Karena kalau kita lihat itu dari lembaga kerjanya tidak memungkinkan untuk dia melakukan langkah seperti itu,” sambungnya.

Al Muktabar mengungkapkan, pihaknya mendukung upaya penegakan hukum yang saat ini berjalan.

 Baca Juga: GRATIS! 11 Link Twibbon Hari Palang Merah Internasional 2024, Keren dan Kekinian Cocok Dibagikan di Medsos

Bahkan, dia menegaskan bahwa tersangka yang saat ini ditahan oleh Kejati Banten akan dilakukan pemberhentian sementara.

“Karena pelaku individu yang menggunakan situasi ini mengeksekusinya secara individu. Maka yang bersangkutan harus bertanggung jawab secara individu dan saya mendukung penegakan hukum. Dengan adanya penangkapan itu, kita sementara menunggu putusan (pemberhentian tetap kemendagri-red). Tetap kita berhentikan sementara,” ungkapnya.

“Saya sangat menghormati sekali penegakan hukum, karena kita partnership dengan kejaksaan dan kepolisian,” sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Kejati Banten menahan pejabat di DKP Provinsi Banten yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara atau ASN dengan inisial AS.

 Baca Juga: Ikuti Penjaringan Partai NasDem di Menit Akhir, Robinsar Pamerkan Tagline Cilegon Juare

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, AS ditahan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pembangunan proyek strategis daerah breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang, tahun anggaran 2023.

“Tersangka akan dilakukan penahanan selama dua puluh hari, terhitung mulai tanggal 6 Mei 2024 sampai dengan tanggal 25 Mei 2024 di Rutan Kelas IIB Serang,” katanya.

Rangga juga mengatakan, AS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.***

Tags: Al MuktabarCituisGratifikasiPj Gubernur Banten
Previous Post

15 Ucapan Hari Palang Merah Internasional 2024, Penuh Makna dan Motivasi, Cocok Dibagikan di Medsos

Next Post

Ini Kriteria Bakal Calon Wakil Walikota Serang yang Diinginkan Samsul Hidayat

Related Posts

pemkot
Daerah

Pelantikan 50 Pejabat Pemkot Serang Tertunda, Ini Gegaranya

1 November 2025 | 19:30
Pemkot Serang
Daerah

Pelantikan 50 Pejabat Pemkot Serang Tertunda Karena Menunggu Persetujuan Teknis Dari Dirjen Dukcapil

1 November 2025 | 19:23
Cilegon
Daerah

5 Kuliner Korea Selatan di Kota Cilegon, Penggemar Drakor dan K-Pop Wajib Coba

1 November 2025 | 16:51
TKI
Daerah

Keluarga TKI Asal Cilegon yang Terdampar di Arab Saudi Telah Lapor ke Polisi

1 November 2025 | 16:38
TKI
Daerah

Pihak Keluarga dari TKI Asal Cilegon yang Terdampar di Arab Saudi Minta Segera Dipulangkan

1 November 2025 | 16:27
YLBH Polem
Daerah

YLBH Polem Fokus Beri Kemudahan Pendampingan Hukum

1 November 2025 | 16:13
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Info lowongan kerja PT Lautan Otsuka Chemical

    Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Apply! Lowongan Kerja PT CJ Feed and Care Indonesia Penempatan Serang, Terbuka untuk Lulusan SMA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Ditutup! Info Lowongan Kerja Alfamart DC Balaraja Posisi Helper Gudang, Lulusan SMA Bisa Daftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TKI Asal Citangkil Curhat Tak Digaji 2 Tahun di Arab Saudi Minta Walikota Cilegon Bawa Pulang Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YLBH Polem Fokus Beri Kemudahan Pendampingan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

pemkot

Pelantikan 50 Pejabat Pemkot Serang Tertunda, Ini Gegaranya

1 November 2025 | 19:30
Pemkot Serang

Pelantikan 50 Pejabat Pemkot Serang Tertunda Karena Menunggu Persetujuan Teknis Dari Dirjen Dukcapil

1 November 2025 | 19:23
Adhyaksa FC

Menang Telak! Adhyaksa FC Berhasil Taklukan PSPS Pekanbaru di BIS

1 November 2025 | 19:11
Would You Marry Me

Spoiler Would You Marry Me Episode 8: Young Sook Restui Hubungan Woo Joo dan Mery?

1 November 2025 | 18:31

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda