BANTENRAYA.COM – Komisioner KPU Provinsi Banten Ahmad Subagja memberikan warning kepada KPU Kota Cilegon soal pelayanan pasangan calon atau Paslon Jalur Persorangan.
Terutama saat proses penyerahan sampai verifikasi minimal syarat dukungan dan sebaran nanti pada 5 Mei sampai 19 Agutus 2024 nanti.
Salah satu yang wajib tersedia yakni Helpdesk untuk tempat konsultasi dan infomasi pelayanan bagi Pasangan Calon Perseorangan
Ahmad Subagja menyatakan, salah satu yang wajib adalah adanya Helpdesk, sehingga semua bisa menanyakan informasi didalamnya.
Baca Juga: May Day, Helldy Agustian Klaim Pemkot Cilegon Telah Berbuat Banyak untuk Buruh
“Harus sudah dibuat helpdesk. Ini penting sebagai layanan informasi bagi para Paslon Perseorangan yang akan menyerahkan syarat dukungan,” katanya, Rabu 1 Mei 2024.
Subagja menjelaskan, pelayanan kepada Pasangan Calon Jalur Perseorangan tidak boleh berbeda dengan jalur partai politik.
Sebab, semua peserta harus dilakukan pelayanan yang terbaik.
“Semua harus dilayani dengan baik dan bagus. Jangan sampai dibedakan. Ini yang kami ingatkan,” jelasnya.
Baca Juga: Pastikan Penjurian Objektif, Dewan Hakim MTQ Tingkat Kota Cilegon Diisi Profesional
Subagja menyatakan, tentunya tidak hanya Kota Cilegon.
Namun, seluruh KPU Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten harus memberikan yang terbaik.
“Semuanya harus berikan pelayanan terbaik dalam proses ini, semua dipersiapakan harus dengan sangat baik,” ujarnya.
Subagja menyatakan, berbeda dengan sebelumnya dimana berkas syarat minimal dukungan harus dibawa seluruh fisiknya ke KPU, untuk saat ini hanya jumlahnya saja, sementara fisiknya tidak lagi.
Baca Juga: Tukang Nasi Goreng dan Ojol di Kota Serang Nyambi Jadi Kurir Sabu-sabu, Kini Meringkuk di Penjara
“Ini agar ramah lingkungan dan tentu sangat menghemat bagi Paslon Perseorangan. Sebab fisik dukungan (KTP) tidak mesti disertakan,” pungkasnya.***


















