BANTENRAYA.COM – Tokoh dan politikus diberikan kesempatan ikut kontestasi tanpa jalur partai politik sebagai Calon Walikota Cilegon.
Dimana, tokoh dan politisi calon Walikota Cilegon tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan yang sudah ditentukan dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.
Aturan yang membuka jalan untuk jadi calon Walikota Cilegon non partai itu adalah tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.
Baca Juga: Gerindra Kantongi 3 Nama Kandidat Calon Bupati Lebak, Pede Tawarkan Kader Internal
Jika melalui jalur partai maka minimal harus mendapatkan 8 kursi di DPRD Kota Cilegon atau 20 persen dari jumlah total kursi sebesar 40 kursi.
Hal itu tentu harus melalui restu partai politik untuk mendapatkan rekomendasi.
Namun, selain jalan partai politik, ada jalur perseorangan yang bisa diikuti seluruh warga Kota Cilegon.
Baca Juga: Pemburu, Penadah dan Pembeli Cula Badak Hasil Buruan di TNUK Diamankan
Syaratnya, calon perseorangan dalam aturan diatas wajib menyertakan dukungan minimal sebanyak 27.588 kartu tanda penduduk (KTP) yang memenuhi syarat (MS) dukungan setelah diverifikasi KPU.
Dukungan tersebut yakni diambil dari jumlah pembagian 8,5 persen dari daftar DPT 325.562.
Syarat 8,5 persen untuk calon perseorangan sendiri berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.
Baca Juga: Meriahkan HUT Kota Cilegon ke-25, Dindikbud Siapkan Puluhan Paduan Suara dan Penari
Ketua KPU Kota Cilegon Patchurrohman menyampaikan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan proses pembukaan untuk syarat calon independen atau perseorangan.
“Secepatnya, surat instruksi sudah dikeluarkan KPU RI” ungkapnya.
Bahkan, pihaknya di pekan ini akan mendapatkan arahan dan rapat bersama dengan KPU Provinsi Banten untuk membuka pendafatran.
“Ada arahan dan rapat dari Provinsi. Jadi ini kami akan finalisasi,” tegasnya.
Baca Juga: Tak Dilayani di Atas Ranjang, Pria Asal Bojonegara Gelap Mata Habisi Adik Ipar
Kepala Divisi Teknis dan Pencalonan KPU Kota Cilegon Urip Haryantoni menjelaskan, jika sudah ditentukak sebesar 8,5 persen untuk syarat dukungan dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebesar 325.562 pemilih atau sebesar 27.588.
“Yah angkanya untuk syarat dukungan itu sebesar 27.588 berdasarkan estimasi 8,5 persen dari jumlah DPT,” katanya, Jumat 26 April 2024.
Penentuan 8,5 persen sendiri papar Urip, hal tersebut diatur di dalam UU Nomor 10 tahun 2016.
Baca Juga: Caleg DPR RI PDI Perjuangan Tia Rahmania Bantah Tuduhan Bonnie Triyana Soal Penggelembungan Suara
“Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa syarat minimal dukungan paling sedikit 8,5 dari jumlah DPT,” jelasnya. ***

















