BANTENRAYA.COM – Tak dilayani di atas ranjang, Nasrudin nekat menghabisi nyawa adik iparnya Rismawati di Kampung Kiamar RT.007 RW.003, Desa Wanakarta, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.
Aksi pembunuhan terhadap adik ipar yang dilakukan pria asal Bojonegara itu terungkap dalam dakwaan kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Serang.
Dikutip dari SIPP PN Serang dengan nomor perkara 246/Pid.B/2024/PN SRG dengan nama terdakwa Nasrudin dan dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilegon RM Yudha Pratama.
Baca Juga: Sambangi Abuya Murtado, Iing Andri Supriadi Minta Doa Restu Pilkada Pandeglang 2024
Dalam dakwaan, kasus pembunuhan oleh Nasrudin itu bermula pada 12 Desember 2023, Nasrudin mendatangi rumah mertuanya Sukri yang tidak jauh dari rumahnya di Kampung Kiamar.
Namun, saat itu di rumah mertuanya dalam kondisi sepi. Hanya ada adik iparnya Rismawati. Lalu Nasrudin memasuki ke rumah melalui pintu belakang.
Awalnya, kedatangan Nasrudin untuk meminjam uang membeli bensin namun adik iparnya itu tidak memberikan pinjaman uang tersebut.
Baca Juga: 4 Bulan Terjadi Kekosongan Jabatan Komisioner KI Banten, KMSB Adukan ke KI Pusat
Mengetahui rumah dalam keadaan sepi, timbul niat buruk Nasrudin dan mengikuti Rismawati masuk ke dalam kamar untuk minta dilayani di ranjang.
Di dalam kamar Nasrudin berusaha memeluk adik iparnya itu dari belakang, akan tetapi ditolak oleh Risnawati.
Namun Nasrudin mendorong Risnawati dengan kedua tangannya, sehingga adik iparnya jatuh di atas tempat tidur.
Baca Juga: Caleg DPR RI PDI Perjuangan Tia Rahmania Bantah Tuduhan Bonnie Triyana Soal Penggelembungan Suara
Risnawati kemudian berteriak meminta pertolongan. Takut diketahui warga, Nasrudin kemudian mencekiknya.
Selain mencekik, Nasrudin juga memukul beberapa bagian tubuh Risnawati hingga meninggal dunia.
Mengetahui Risnawati sudah tidak bernyawa, Nasrudin memindahkan posisi adik iparnya itu ke posisi terlentang dan meletakkan bantal di atas kepalanya.
Baca Juga: Daftar Pemain Tim Indonesia Pada Thomas Cup 2024, Dihuni Dua Juara All England Tahun Ini
Kemudian Nasrudin keluar rumah melalui pintu depan. Mayat Risnawati ditemukan oleh orangtuanya dan kasus itu dilaporkan ke Polres Cilegon.
Perkara pembunuhan ini, masih dalam tahap persidangan dan akan digelar pada 30 April 2024, dengan agenda keterangan saksi-saksi. ***


















