BANTENRAYA.COM – Koalisi Masyarakat Sipil Banten atau KMSB mengadukan permasalahan kekosongan jabatan komisioner Komisi Informasi Banten atau KI Banten kepada KI Pusat.
KMSB mengadukan persoalan kekosngan jabatn di KI Banten ini karena banyak kerugian yang dialami publik atas pelayanan sengketa informasi yang tidak berjalan selama 4 bulan terakhir.
Diketahui saat ini ada sekitar 50 permohonan sengketa informasi yang teregister di KI Banten namun mangkrak karena tidak disidangkan akibat ketiadaan komisioner.
Permohonan sengketa informasi itu bahkan terancam tidak akan dilaksanakan karena ada tenggat waktu yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sekretaris KMSB Amin Rohani mengatakan, kondisi ini tentu merugikan publik karena pemenuhan hak atas informasi tidak dapat dilaksanakan.
Selain itu, tidak adanya penyelesaian sengketa informasi juga akan berdampak buruk pada pemerintahan Banten sendiri.
Baca Juga: Daftar PDIP, Entus Mahmud Siap Berkoalisi dengan Partai Lain di Pilkada Pandeglang 2024
“Serapan anggaran pemerintah, khususnya Dinas Kominfo Banten, tentu tidak dapat dilaksanakan sehingga berdampak pada penilaian capaian kinerjanya,” kata Amin.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Banten juga akan menghadapi penilaian keterbukaan informasi publik yang setiap tahun rutin dilaksanakan secara nasional.
“Bila kondisi ini terus berlanjut maka akan berdampak pada nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Banten,” tutur Amin.
Jika dilihat dari undang-undang, memang tidak ada hierarki antara KI Pusat dan KI di daerah sehingga tidak ada kewenangan bagi KI Pusat untuk melakukan intervensi atas persoalan di daerah.
Meski demikian, secara moral persoalan ini menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam upaya memberikan hak atas informasi kepada publik yang menjadi amanat Udang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Amin mengungkapkan, ada beberapa rekomendasi yang disampaikan KMSB kepada KI Pusat.
Baca Juga: Daftar Pemain Tim Indonesia Pada Uber Cup 2024, Apriyani Rahayu Jadi Kapten
Salah satunya adalah perpanjangan masa jabatan Komisioner Informasi yang harusnya dapat dilakukan namun terlanjur tidak dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Upaya lain, yaitu memindahkan perkara sengketa informasi kepada komisi informasi terdekat meskipun secara peraturan perundang-undangan dikatakan hal tersebut dapat dilakukan jika belum terbentuk komisi informasi pada suatu daerah tertentu. ***

















