Jumat, 6 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 6 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Alat Tangkap Ikan Ilegal di Pandeglang Selatan Diduga Marak Digunakan Nelayan, Begini Kata Dinas Perikanan Provinsi Banten

Yanadi Oleh: Yanadi
22 April 2024 | 18:50
Alat Tangkap Ikan Ilegal di Pandeglang Selatan Diduga Marak Digunakan Nelayan, Begini Kata Dinas Perikanan Provinsi Banten

Sejumlah perahu nelayan diduga jenis apolo, arad, dan gardan bersandar di Muara Teluk, Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Senin 22 April 2024. Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BACAJUGA:

Capiton Foto Walikota Serang Budi Rustandi melantik Satuan Tugas (Satgas) Serang Mengaji di Aula Setda lantai 1 Puspemkot Serang, Jumat 6 Februari 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang untuk Bantenraya.com)

Berantas Buta Aksara Al-Quran, Budi Rustandi Lantik Satgas Serang Mengaji

6 Februari 2026 | 15:20
Pegawai Kemenag Kabupaten Serang salurkan bantuan kepada korban bencana alam di salah satu kecamatan, pekan kemarin.

Kemenag Kabupaten Serang Gencar Beri Bantuan ke Lokasi Banjir

6 Februari 2026 | 15:15
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji mengklaim dari seluruh dunia hanya ada di Indonesia ibu hamil dan ibu menyusui mendapatkan Makan Bergizi Gratis (MBG). (Tia/Bantenraya)

Mendukbangga Wihaji Klaim Hanya di Indonesia Ibu Hamil dan Menyusui Dapat MBG

6 Februari 2026 | 15:10
Walikota Serang Budi Rustandi menyerahkan paket sembako murah kepada warga di halaman kantor Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Jumat 6 Februari 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Jelang Ramadhan, PT ABM dan Pemkot Serang Kolaborasi Gelar Operasi Pasar Murah

6 Februari 2026 | 15:00

BANTENRAYA.COM – Keberadaan perahu diduga jenis apolo, arad, dan gardan di Pandeglang Selatan diduga marak digunakan.

Pasalnya, keberadaan perahu tersebut diduga menggunakan alat tangkap ilegal atau yang dilarang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sebab, alat tangkap yang digunakan akan berdampak terhadap ekosistem laut.

Baca Juga: PKB Pandeglang Buka Penjaringan Pilkada, Kandidat Internal dan Ekstrenal Bisa Mendaftar

“Kalau di sini (Labuan) mah masih banyak yang pakai perahu apolo, arad, sama gardan. Padahal mah dilarang sama pemerintah, tapi masih digunakan,” kata Herman, nelayan Kecamatan Labuan, Senin 22 April 2024.

Dia mengatakan, pemerintah harus menindak perahu tersebut. Sebab, keberadaan mereka tidak memberikan dampak terhadap Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

“Harus dibasmi, jangan dibiarkan beroperasi. Perahu-perahu itu kan tidak memberikan pemasukan PAD kepada pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga: Tak Melulu Se-Koalisi, PKS Pandeglang Buka Peluang Rangkul Bakal Calon Kepala Daerah dari Partai Lain di Pilkada 2024

Manajer Tempat Pelelangan Ikan atau TPI Kecamatan Labuan, Tubagus Eman Saepul Rohman membenarkan, masih banyak nelayan yang menggunakan perahu yang tidak ramah lingkungan.

Padahal, dalam aturan, nelayan dilarang menggunakan alat tangkap yang dapat merusak ekosistem laut.

“Nelayan di Labuan mayoritas masih menggunakan alat tangkap yang dilarang, padahal gak boleh sama pemerintah,” katanya.

Baca Juga: Mendagri Minta RKUD di Bank Banten, Ekonom: Harusnya Tak Dipaksakan

Dia menilai, keberadaan perahu tersebut tidak memberikan dampak untuk PAD. Para pemilik perahu tersebut menjual hasil tangkapan mereka diluar dari TPI.

“Perahu apolo sama gardan tidak masuk retribusi ke TPI, dan tidak menjual ikannya ke TPI, menjual langsung ke pedagang. Jadi gak masuk PAD, kan gak masuk TPI,” terangnya.

Dia berharap, pemerintah untuk menindak tegas para pemilik perahu tersebut.

Baca Juga: Dede Rohana – Endang Efendi Mesra, Sinyal Kuat Berpasangan Pilkada 2024?

Selain sudah melanggar peraturan pemerintah, diduga perahu-perahu itu dapat merusak biota laut, karena tidak menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.

“Kami harap bisa ditindak, jangan dibiarkan,” harapnya.

Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Pandeglang, Onah Juanda mengatakan, tidak bisa menindak perahu jenis apolo, arad, dan gardan.

Baca Juga: Kena Mental, Konten Creator Galih Loss Pilih Berhenti Buat Konten, Warganet Malah Tuding Playing Victim

Kewenangan untuk menertibkan perahu tersebut berada di Dinas Perikanan Provinsi Banten.

“Itu kewenangannya ada di provinsi. Kami hanya melakukan pemberdayaan kepada nelayan. Kalau penindakan perahu itu kewenangannya berada di provinsi. Seharusnya pakai alat tangkap yang ramah lingkungan,” singkatnya. ***

Tags: alat tangkapekosistem lautIlegalPandeglang Selatanperahu apolo
Previous Post

PKB Pandeglang Buka Penjaringan Pilkada, Kandidat Internal dan Ekstrenal Bisa Mendaftar

Next Post

The Midnight Studio Episode 12 Sub Indo: Spoiler Lengkap dengan Link Nonton Full Movie Bukan Bilibili

Related Posts

Capiton Foto Walikota Serang Budi Rustandi melantik Satuan Tugas (Satgas) Serang Mengaji di Aula Setda lantai 1 Puspemkot Serang, Jumat 6 Februari 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang untuk Bantenraya.com)
Daerah

Berantas Buta Aksara Al-Quran, Budi Rustandi Lantik Satgas Serang Mengaji

6 Februari 2026 | 15:20
Pegawai Kemenag Kabupaten Serang salurkan bantuan kepada korban bencana alam di salah satu kecamatan, pekan kemarin.
Daerah

Kemenag Kabupaten Serang Gencar Beri Bantuan ke Lokasi Banjir

6 Februari 2026 | 15:15
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji mengklaim dari seluruh dunia hanya ada di Indonesia ibu hamil dan ibu menyusui mendapatkan Makan Bergizi Gratis (MBG). (Tia/Bantenraya)
Daerah

Mendukbangga Wihaji Klaim Hanya di Indonesia Ibu Hamil dan Menyusui Dapat MBG

6 Februari 2026 | 15:10
Walikota Serang Budi Rustandi menyerahkan paket sembako murah kepada warga di halaman kantor Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Jumat 6 Februari 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)
Daerah

Jelang Ramadhan, PT ABM dan Pemkot Serang Kolaborasi Gelar Operasi Pasar Murah

6 Februari 2026 | 15:00
Ilustrasi pecahan uang 10 ribu dan 100 ribu dalam mata uang Rupiah sebagai alat sah pembayaran transaksi. (Iqbalstock/pixabay)
Daerah

Garis Kemiskinan Naik, Pendapatan Rp3,7 Juta Per Bulan di Banten Masuk Kategori Miskin

6 Februari 2026 | 14:52
Baznas Cilegon saat menerima donasi dari masyarakat. (Dok Baznas Cilegon)
Daerah

Baznas Cilegon Terima Donasi dari Warga untuk Bantuan Kemanusiaan

6 Februari 2026 | 13:53
Load More

Popular

  • Bapperida

    Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional Bapperida, Sekda Kota Serang: ASN Kaum Hawa Kalau Sudah Bekerja Kebanyakan Ngobrol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 14 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Kena Mutasi Gelombang I Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Klik! 3 Link Twibbon Milad HMI ke-79 Tahun 2026, Desain Kekinian dan Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Gratiskan PBB-P2 dengan Nilai di Bawah Rp50.000

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Kecil yang Tertimpa Pembatas di Masjid Sudah Pulih, Sang Ibu Bantah Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GRATIS! Download Logo Hari Pers Nasional 2026, Lengkap dengan Tema, Filosofi dan Maskot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 8 Pejabat Eselon II Kota Cilegon Siap-siap Menyusul Dimutasi Gelombang II 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beri Full Pelayanan, Pemkot Serang Siap Bentuk UPTD Royal Baroe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masih Ada Guru dan Tendik yang Digaji Rp500 Ribu, Forum Paruh Waktu Minta Dukungan DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Manchester City

Final Carabao Cup Arsenal vs Manchester City, Duel Krusial Persaingan Menuju Gelar Juara

6 Februari 2026 | 15:43
Capiton Foto Walikota Serang Budi Rustandi melantik Satuan Tugas (Satgas) Serang Mengaji di Aula Setda lantai 1 Puspemkot Serang, Jumat 6 Februari 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang untuk Bantenraya.com)

Berantas Buta Aksara Al-Quran, Budi Rustandi Lantik Satgas Serang Mengaji

6 Februari 2026 | 15:20
No Tail To Tell

Spoiler Drama No Tail To Tell Episode 7 Sub Indo: Kerja Sama Si Yeol, Mi Ho dan Eun Ho

6 Februari 2026 | 15:19
Pegawai Kemenag Kabupaten Serang salurkan bantuan kepada korban bencana alam di salah satu kecamatan, pekan kemarin.

Kemenag Kabupaten Serang Gencar Beri Bantuan ke Lokasi Banjir

6 Februari 2026 | 15:15

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda