BANTENRAYA.COM – Keberadaan perahu diduga jenis apolo, arad, dan gardan di Pandeglang Selatan diduga marak digunakan.
Pasalnya, keberadaan perahu tersebut diduga menggunakan alat tangkap ilegal atau yang dilarang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Sebab, alat tangkap yang digunakan akan berdampak terhadap ekosistem laut.
Baca Juga: PKB Pandeglang Buka Penjaringan Pilkada, Kandidat Internal dan Ekstrenal Bisa Mendaftar
“Kalau di sini (Labuan) mah masih banyak yang pakai perahu apolo, arad, sama gardan. Padahal mah dilarang sama pemerintah, tapi masih digunakan,” kata Herman, nelayan Kecamatan Labuan, Senin 22 April 2024.
Dia mengatakan, pemerintah harus menindak perahu tersebut. Sebab, keberadaan mereka tidak memberikan dampak terhadap Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
“Harus dibasmi, jangan dibiarkan beroperasi. Perahu-perahu itu kan tidak memberikan pemasukan PAD kepada pemerintah,” ujarnya.
Manajer Tempat Pelelangan Ikan atau TPI Kecamatan Labuan, Tubagus Eman Saepul Rohman membenarkan, masih banyak nelayan yang menggunakan perahu yang tidak ramah lingkungan.
Padahal, dalam aturan, nelayan dilarang menggunakan alat tangkap yang dapat merusak ekosistem laut.
“Nelayan di Labuan mayoritas masih menggunakan alat tangkap yang dilarang, padahal gak boleh sama pemerintah,” katanya.
Baca Juga: Mendagri Minta RKUD di Bank Banten, Ekonom: Harusnya Tak Dipaksakan
Dia menilai, keberadaan perahu tersebut tidak memberikan dampak untuk PAD. Para pemilik perahu tersebut menjual hasil tangkapan mereka diluar dari TPI.
“Perahu apolo sama gardan tidak masuk retribusi ke TPI, dan tidak menjual ikannya ke TPI, menjual langsung ke pedagang. Jadi gak masuk PAD, kan gak masuk TPI,” terangnya.
Dia berharap, pemerintah untuk menindak tegas para pemilik perahu tersebut.
Baca Juga: Dede Rohana – Endang Efendi Mesra, Sinyal Kuat Berpasangan Pilkada 2024?
Selain sudah melanggar peraturan pemerintah, diduga perahu-perahu itu dapat merusak biota laut, karena tidak menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.
“Kami harap bisa ditindak, jangan dibiarkan,” harapnya.
Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Pandeglang, Onah Juanda mengatakan, tidak bisa menindak perahu jenis apolo, arad, dan gardan.
Kewenangan untuk menertibkan perahu tersebut berada di Dinas Perikanan Provinsi Banten.
“Itu kewenangannya ada di provinsi. Kami hanya melakukan pemberdayaan kepada nelayan. Kalau penindakan perahu itu kewenangannya berada di provinsi. Seharusnya pakai alat tangkap yang ramah lingkungan,” singkatnya. ***

















