BANTENRAYA.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon sudah satu tahun lalu merancang baju adat yang akan dikenakan siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) pada 2024 ini.
Hal itu merespons terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam rancangan desain baju adat tersebut, Dindikbud Kota Cilegon menyiapkan untuk siswa laki-laki baju Pangsi yakni pencak silat dan siswa perempuan yakni kebaya yang akan dibuat simpel.
Kepala Dindikbud Kota Cilegon Heni Anita Susila menjelaskan, pihaknya sudah satu tahun lalu merancang desain baju untuk siswa laki-laki yakni baju Pangsi atau semacam baju pencak silat dan siswa perempuan kebaya yang simpel.
Baca Juga: Polres Serang Catat 3 Pemotor Tewas Selama Mudik Lebaran
“Untuk seragam putih merah SD dan putih biru SMP masih seperti biasa, lalu baju pramuka juga dan juga baju ciri sekolah masing-masing sudah. Untuk baju adat ini Sebenarnya sudah satu tahun lalu kami merancangnya. Ada Pangsi untuk laki-laki dan kebaya biasa yang simpel tidak ribet untuk siswa perempuan,” katanya, Selasa 16 April 2024.
Namun, imbuh Heni, pihaknya saat ini tengah mengkonsultasikan hal itu ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cilegon untuk dirumuskan aturannya, apakah cukup dengan surat keputusan (SK) dari dinas atau Walikota Cilegon secara langsung.
“Aturannya sedang dilakukan penyusunan. Ini apakah cukup dengan SK kepala dinas atau walikota. Kami sudah konsultasikan dan dalam waktu dekat nanti dirumuskan aturannya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dindikbud Kota Cilegon Suhanda menyampaikan, adanya baju adat tersebut juga diharapkan tidak memberatkan kepada orang tua siswa, sehingga masih didiskusikan dan dirumuskan bersama-sama.
Baca Juga: Dinkes Tangani 703 Pemudik Sakit, Terbanyak Sepeda Motor Terkena Diare
“Intinya ini jangan sampai memberatkan kepada orang tua siswa. Jadi mesti dirumuskan dan didiskusikan lebih lanjut,” ucapnya.
Suhanda menyampaikan, sampai sekarang pihaknya juga masih menunggu edaran resmi lebih lanjut dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenbud Ristek) untuk memastikannya.
“Kami masih menunggu edaran resmi kembali dari kementerian. Baru nanti pembahasan lebih lanjut,” pungkasnya. (***)
















