BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota atau Pemkot Serang menerapkan bekerja dari rumah atau work form home atau WFH dan bekerja di kantor atau work form office atau WFO bagi pegawai aparatur sipil negara atau ASN.
Penerapan WFH dan WFO bagi pegawai ASN Kota Serang mulai berlaku pada, Selasa 16 hingga Rabu 17 April 2024.
Penerapan pegawai ASN untuk WFH dan WFO demi memperlancar arus mudik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kota Serang Karsono menjelaskan, pemberian izin pegawai ASN Kota Serang untuk WFH dan WFO, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2024 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai ASN.
Baca Juga: BNPB Berharap Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024 Tak Ada Bencana
Setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah pada tanggal 13 April 2024, kata Karsono, menginstruksikan agar melaksanakan WFH untuk mendukung kelancaran mobilitas arus balik, dan pengendalian kemacetan lalu lintas, setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijrah.
Pemberian izin pegawai ASN Kota Serang untuk WFH dan WFO, lanjut Karsono, dengan tetap menjamin penyelenggaraan pemerintahan, dan pelayanan publik berjalan dengan lancar perlu menetapkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Serang tentang sistem kerja pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Serang.
“Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN untuk melakukan penyesuaian sistem kerja selama arus balik setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah,” kata Karsono, kepada Bantenraya.com, Senin 15 April 2024.
Karsono menjelaskan, kepala organisasi perangkat daerah atau OPD dapat membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO, dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau WFH, dengan memperhatikan ketentuan persentase jumlah pegawai, dan karakteristik layanan pemerintahan.
Baca Juga: Sebuah Mobil LCGC Plat A Memakan Jalan Lawan Arus, Diklakson Hingga Mundur
“Layanan administrasi pemerintahan contoh, perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis, monitoring, dan evaluasi. Dan layanan dukungan pimpinan contoh, kesekretariatan, keprotokolan, kehumasan, dan lain-lain, paling banyak 50 persen menyesuaikan persentase WFH,” jelas dia.
“Layanan masyarakat contoh, kesehatan, keamanan, ketertiban, penanganan bencana, transportasi, dan distribusi, konstruksi, dan utilitas dasar itu 100 persen,” imbuhnya.
Karsono menyebutkan, nama-nama OPD yang melaksanakan WFH maksimal 50 persen yakni, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau Bappeda, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans, Dinas Ketahanan Panganan, Pertanian, dan Perikanan atau DKPPP, Dinas Lingkungan Hidup atau DLH.
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana atau DP3AKB, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dindikbud, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perindustrian dan Perdagangan atau Dinkop UKM Perindag, Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga atau Disparpora, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan atau DPK, Dinas Komunikasi dan Informatika, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol.
Baca Juga: PMI Kota Cilegon Tangani 40 Pemudik yang Alami Masalah Kesehatan
Sementara, nama-nama OPD yang melaksanakan WFO 100 persen yaitu Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM, Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD, Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman atau DPKP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau DPUPR, Dinas Sosial atau Dinsos, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil, Dinas Kesehatan atau Dinkes.
Dinas Perhubungan atau Dishub, Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kota Serang, Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD, Kecamatan Serang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kecamatan Curug, Kecamatan Kasemen, Kecamatan Taktakan, Kecamatan Walantaka, dan seluruh Puskesmas.
Karsono menerangkan, pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar dipastikan tidak menganggu kelancadan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, seluruh instansi Pemerintah perlu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi, menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi;
“Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan, dan memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring atau online maupun luring atau offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” terang Karsono.
Baca Juga: Blood Free Episode 3 dan 4: Jam Tayang, Link Nonton, dan Preview
Karsono mengaku pihaknya pun merencanakan melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke seluruh OPD di lingkungan Pemkot Serang mulai esok hari, Selasa 16 April 2024.
“Rencana sidak ada. Untuk memastikan kehadiran ASN di hari pertama kerja setelah cuti bersama dan libur Lebaran, terutama di OPD-OPD pelayanan,” tandas dia.***

















