BANTENRAYA.COM – Ratusan narapidana Lapas Kelas III Rangkasbitung, memperoleh remisi mulai dari pengurangan massa tahanan 15 hari sampai 1 bulan. Bahkan, ada 2 orang yang langsung menghirup udara bebas di momen Lebaran 2024.
Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung, Suriyanta Leonardo Situmorang mengatakan, pemberian remisi diberikan pada Rabu 10 April 2024, dengan total narapidana yang memperoleh sebanyak 232 orang.
“Pemberian remisi merupakan bentuk kasih sayang dari pemerintah yang harus disyukuri dan menjadi motivasi bagi para narapidana,” kata dia kepada Bantenraya.com, Kamis 11 April 2024.
Ia menuturkan, ratusan narapidana mendapat remisi dengan jumlah rata-rata remisi 1 bulan dan 15 hari.
Baca Juga: Bingung Liburan Lebaran?, Ini 3 Tempat Wisata Pantai Murah di Anyer
“Kebanyakan dapat remisi mulai dari satu bulan, dan 15 hari, terkecuali dua orang yang langsung bebas ya,” ujarnya.
Suriyatna berharap, pemberian remisi mampu menjadi motivasi bagi para narapidana untuk menjalankan sisa pidana dengan baik.
“Dengan mematuhi ketentuan yang berlaku dan selalu menjadi lebih baik bisa menjadi pertimbangan ketika pemberian remisi,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Admisi dan Orientasi, Indra Fadh menambahkan bahwa seluruh proses pemberian remisi sesuai dengan prosedur yang ada dan semuanya diberikan secara gratis.
Baca Juga: Memasuki H+1 Lebaran 2024, Pemudik Motor Sudah Bisa Lewat Pelabuhan Merak
“Alhamdulillah seluruh WBP yang kami usulkan mendapatkan remisi ya. Tentu, seluruh layanan, kami berikan sesuai dengan prosedur yang ada,” tandasnya. ***















