BANTENRAYA.COM – Sebanyak 6.202 narapidana atau napi di Lapas dan Rutan di Provinsi Banten, mendapatkan remisi khusus pada hari raya Idul Fitri 2024 ini.
Selain pengurangan hukuman, 66 napi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten langsung bebas keluar dari tahanan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto mengatakan pada Lebaran ini, 6.202 napi di wilayah Kemenkum HAM Banten menerima remisi khusus.
Baca Juga: Amankan Rumah Pemudik, Polres Serang Keliling Patroli ke Pemukiman Warga
“Rinciannya, 6.070 warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima RK I atau pengurangan sebagian masa hukuman, 66 langsung bebas,” katanya kepada awak media, Rabu, 10 April 2024.
Dodot menerangalan ke 66 narapidana yang bebas sudah memenuhi persyaratan. Diantaranya, tidak ada subsider yang masih dijalani.
“Subsider berarti hukuman kurungan sebagai pengganti denda apabila terpidana tidak membayarnya,” terangnya.
Baca Juga: Libur Lebaran 2024, OYO Bagi-bagi Diskon Staycation hingga 80 Persen
Dodot mengungkapkan puluhan narapidana yang langsung bebas tersebar dari sejumlah rutan dan Lapas di wilayah Provinsi Banten.
“11 WBP berasal dari Lapas Klas I Tangerang, 20 dari Lapas Pemuda Klas IIA Tangerang, 3 dari Lapas Klas IIA Serang, ” paparnya.
“17 dari Lapas Klas IIA Cilegon, 1 WBP dari Lapas Klas III Rangkasbitung, dan 14 dari Rutan Klas I Tangerang,” ungkapnya.
Dodot menuturkan, narapidana terbanyak mendapatkan pengurangan masa hukuman yaitu di Lapas Pemuda Klas IIA Tangerang sebanyak 1.834 orang.
“Disusul Lapas Klas IIA Cilegon 1.443 orang, dan Rutan Klas I Tangerang sejumlah 759 orang,” tuturnya.
Selain memenuhi syarat, Dodot menegaskan pemberian remisi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
Baca Juga: Niat Puasa Qadha Ramadhan, Berikut Lafal yang Harus di Ucapkan
“Dengan pemberian remisi ini, diharapkan warga binaan dapat berkelakuan baik selama menjalani sisa masa hukuman,” tegasnya. ***

















