BANTENRAYA.COM – Update pelaku kasus penusukan seorang penjaga toko di Tangerang berinisial DN berhasil diamankan pihak kepolisian.
Penusukan penjaga toko baju terjadi di “Boutique Aurel Mode” yang berlokasi di Jalan Borobudur, Perumnas II, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
Penusukan tersebut menyebabkan korban bernama Resy Ariska (43) tewas usai ditikam pelaku yang merupakan pengunjung di toko baju tersebut.
Baca Juga: Prihatin dengan Pengeroyokan Ustadz Muhdi, Pj Gubernur Minta Masyarakat Jaga Kondusivitas Daerah
Peristiwa penusukan penjaga toko tersebut terjadi pada Senin, 1 April 2024 sekitar pukul 10.30 WIB.
Motif pembunuhan dilatarbelakangi ketersinggungan pelaku yang tak terima saat ditegur oleh korban.
Kejadian itu bemula ketika korban membuka toko baju sementara korban memarkirkan mobilnya di depan toko.
Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, Tren Penjualan Motor Listrik di Banten Meningkat
Korban yang saat itu tengah mengepel lantai kemudian pelaku memasuki toko dengan menggunakan sepatu kotor.
Hal itu dibenarkan oleh Kompol Stanlly Soselisa yang merupakan anggota polres Tangerang Selatan.
“Awalnya pelaku datang ke toko ingin melihat baju Koko dan batik yang di jual korban,” terang Kompol Stanlly Soselisa dikutip dari Instagram @abouttangsel.id.
Korban menegur pelaku untuk melepas alas kakinya, namun pelaku tak terima hingga berujung pada cekcok antar keduanya.
“Saat korban sedang mengepel pelaku memakai sepatu, saat korban menegur ke pelaku untuk melepaskan sepatu, diduga pelaku tersulut emosi, dengan karena mendengar bahasa t*i dari omongan korban,” tambah Stanlly.
Pelaku dan korban terlibat pertengkaran dan sempat dilerai oleh warga yang menyaksikan kejadian tersebut.
Baca Juga: Khusus Urang Banten, 7 Ucapan Lailatul Qadar Bahasa Sunda yang Sopan, Cocok jadi Status WhatsApp
Namun pelaku seketika mengambil parang jenis samurai dan menusuk korban hingga tewas si tempat.
Pelaku berhasil melarikan diri meski sempat dihadang oleh masa dan sempat dirusak mobilnya oleh warga setempat.
Akan tetapi pelaku berhasil meloloskan diri dan kabur ke wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang.
Terbaru dirinya telah diamankan olerh pihak kepolisian dan akan dojerat dengan hukum yang setimpal dengan apa yang ia perbuat.
Pelaku dijerat pasal 338 KUHP pidana 351 ayat 3 KUHP pidana dengan ancaman penjara selama – lamanya seumur hidup dan 15 tahun penjara.***