BANTENRAYA.COM – Penjabat atau Pj Walikota Serang Yedi Rahmat mengecam oknum lurah yang diduga pelaku pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Pemkot Serang.
Kata Yedi Rahmat, pelaku tindak pelecehan seksual bukan hanya melanggar undang-undang nomor 12 tahun 2022, tapi prilaku yang tidak dipantas ditunjukkan oleh seorang ASN kepada masyarakat.
Kecaman Yedi Rahmat terhadap oknum lurah ini terungkap usai Apel Pagi yang dilaksanakan di Puspemkot Serang, Kota Serang, Senin 1 April 2024.
Diberitakan sebelumnya, seorang pegawai ASN Dinkop UKM Perindag Kota Serang berinisial YA diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum lurah di Kota Serang berinisial AJ.
Yedi Rahmat mewanti-wanti kepada seluruh pegawai ASN Kota Serang untuk tidak terulang kembali dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Pemkot Serang, karena itu perbuatan asusila yang melanggar hukum.
Baca Juga: Buat Aman Pemudik Motor, Damkar Cilegon Semprot JLS
“Makanya tadi saya mengingatkan ke teman-teman semuanya jangan terulang lagi kasus kayak begini. Kalau ini seandainya benar ya kita serahkan semuanya kepada pihak yang berwajib,” ujar Yedi Rahmat, kepada Bantenraya.com.
Bila memang oknum lurah AJ tidak merasa berbuat, yang bersangkutan bisa melayangkan protes kepada media yang telah memberitakannya. Setiap orang, kata Yedi Rahmat, punya hak untuk keberatan atas pemberitaannya.
“Kalau misalkan lurahnya merasa tidak melakukan ya dia protes ke media. Kenapa bisa terbit. Masing-masing punya hak. Tapi di dalam UU sudah jelas. Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tindak pidana kekerasan seksual,” jelas dia.
Bila ternyata AJ memang terbukti bersalah, maka harus diberikan sanksi tegas agar jera dan tidak terulang kasus serupa di masa mendatang.
“Iya itu kita mungkin biar Pak Kaban BKPSDM mengkaji. Itu kan harus dikaji dulu ketentuan mana yang bisa dikategorikan dia melanggar sebagai ASN. Kalau misalkan ada aturan yang ini, kita kasih sanksi tegas. Kita lihat dulu aturan perundang-undangannya,” tegasnya.
Yedi Rahmat akan bersikap tegas terhadap peraturan perundang-undangan, bila AJ terbukti berbuat asusila terhadap YA.
“Kalau saya sesuai dengan amanat UU. Karena teman sejati saya bukannya teman tapi UU. Kalau dia mematuhi aturan UU semuanya akan selamat, karena ASN sudah ada aturan UU nya. Jadi kita jangan melanggar peraturan perundang-undangan. Itu intinya. Ya kalau misalkan bersalah tindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Yedi Rahmat.
Yedi Rahmat mengakui bahwa AJ masih aktif menjabat sebagai lurah di Kecamatan Serang, Kota Serang.
“Iya saat ini masih menjadi lurah, karena belum ada ditindakan. Karena saya juga tahu dari media,” tutupnya. ***