BANTENRAYA.COM – Jumadi berusia 45 tahun oknum advokat di Kota Serang terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri atau PN Serang pada Rabu, 27 Maret 2024.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu digelar secara tertutup oleh Majelis Hakim yang diketuai Lilik Sugihartono dan pembacaan dakwaan oleh JPU Kejati Banten Raden Isjuniyanto.
Diketahui, oknum advokat itu ditangkap anggota Polda Banten di kantornya yang berlokasi di Perumahan Kepuren Residence, Kelurahan Kepuren, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Mantan pengacara Rozi Zay Hakiki itu diduga telah memerkosa anak yang masih berusia di bawah umur dengan ancaman pistol air soft gun.
Jumadi diduga telah tiga kali melakukan persetubuhan dengan anak berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku SMA. Korban juga diketahui merupakan anak dari kekasih pelaku.
Peristiwa asusila itu pertama kali dilakukan pada akhir tahun 2022 lalu. Ketika itu, korban masih berusia 14 tahun dan duduk di bangku SMP. Perbuatan itu dilakukan di hotel serta rumah korban di wilayah Kota Serang.
Perbuatan persetubuhan itu, terakhir dilakukan pada Oktober 2023 di rumahnya. Ketika itu, korban dipaksa untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, saat ibu korban tengah membeli buah-buahan.
Ibu korban curiga adanya benda milik pelaku yang tertinggal di kamar anaknya. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah diperkosa oleh Jumadi.
Baca Juga: TERBARU! Daftar Tarif Bus PO Haryanto Lebaran 2024 dari Merak Menuju Jawa Tengah dan Jawa Timur
Bahkan untuk melancarkan perbuatannya, korban pernah dibelikan Handphone, serta ancaman menggunakan soft gun.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten pada 15 November 2023 dengan laporan polisi LP/B/308/XI/SPKT.I DITRESKRIMUM/2023/Polda Banten.
Pada Rabu 6 Desember 2023, sejumlah warga menggeruduk kantor oknum pengacara tersebut di Perumahan Kepuren Residence, dan menyerat pelaku keluar dari kantornya.
Beruntung, polisi datang tepat waktu, dan oknum pengacara itu kemudian diamankan ke Polda Banten.***
















