BANTENRAYA.COM – Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021 senilai Rp1,4 miliar untuk pelajar Sekolah Dasar Negeri (SDN) se Kota Serang dibagi-bagi ke sejumlah pihak.
Dari beberapa yang menerima, dua orang telah jadi tersangka dan telah memasuki masa persidangan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang.
Keduanya yaitu Mantan Kepala SDN Kesaud TB Samsudin (64) dan pihak swasta TB Iskandar (46) pihak yang mengaku dekat dengan tenaga Ahli Komisi X DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dalam uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten TB Samsudin menerima Rp.199.300.500, dan TB. Iskandar menerima Rp435.709.000 dari total dana PIP untuk 31 sekolah dengan jumlah penerima 3.848 siswa SD di Kota Serang.
Dijelaskan JPU, dari total dana aspirasi Tahun Anggaran 2021 senilai Rp1,4 miliar, sebanyak Rp.766.868.250,00 atau kurang lebih sebesar 40 persen dari pencairan dana dibagi-bagi.
Baca Juga: Satpol PP Masuk Radar ASN Kota Serang Formasi 2024
Berikut daftar nama penerima aliran dana Korupsi PIP Aspirasi untuk SDN Se Kota Serang yaitu Nazar Hanafiah sebanyak Rp9.933.750, Supriyadi sebanyak Rp11.500.000.
Kemudian, Yadi Mubarok sebanyak Rp29.225.000, Helmi Arif Ginanjar sebanyak Rp38.000.000, dan Kosasih sebanyak Rp43.200.000.
Perbuatan pemotongan dana PIP oleh sejumlah oknum itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp1.318.580.000.
Dengan rincian nilai bantuan yang disalurkan sebesar Rp. 1.452.825.000 dan nilai bantuan yang diterima siswa Rp. 134.245.000
Perbuatan para terdakwa diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ****

















