BANTENRAYA.COM – Anggota Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang mendatangi tempat hiburan malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu.
Kedatangan Anggota Satpol PP pada tengah malam tersebut untuk memastikan tidak ada lagi THM yang beroperasi.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan, sehari sebelum bulan Ramdhan pihaknya melakukan patroli warung remang-remang (warem) dan THM di JLS bersama Dinas Satpol PP Provinsi Banten dan Dinas Satpol PP Kota Cilegon.
Baca Juga: Masuk Musim Panen, Harga Gabah di Kabupaten Serang Justru Turun
“Patrolinya Sabtu malam Minggu (8/3) kemarin sampai pukul 02.00 WIB. Sambil patroli kita menertibkan warung remang-remang dan THM yang masih beroperasi,” ujar Ajat, Rabu 13 Maret 2023.
Ia mengungkapkan, dalam operasi itu pihaknya menemukan 18 warung remang-remang yang berada di trotoar sepanjang JLS serta tiga THM yang beroperasi, di antaranya THM King dan THM Zodiac.
“Untuk di THM Zodiac kita menemukan masing ada pengunjung yang datang. Terus THM dan warung remang-remang yang beroperasi kita minta untuk ditutup,” katanya.
Baca Juga: KPW Banten Lama Bakal Ditata Ulang, Demi Kenyamanan Pedagang dan Mendongkrak Kunjungan Wisatawan
Sedangkan, untuk THM yang lain tidak beroperasi yang sebelumnya pernah diperingatkan tidak beroperasi lagi. “Kita tidak tahun kenapa mereka tidak beroperasi. Kita akan tetap konsisten mengadakan kegiatan patroli terutama selama bulan Ramdan ini,” paparnya.
Ajat menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada THM yang tetap memandel dan menyalahgunakan perizinan yang mereka miliki.
“Sanksinya sesuai SOP (standar operasional prosedur) mulai dari teguaran sampai pembongkaran. Kita tidak ada tawar menawar,” katanya.***