BANTENRAYA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pandeglang merazia 9 warung makan yang kedapatan beroperasi di siang hari saat bulan suci Ramadhan 2024.
Kasi Bagian Operasi Pengendalian dan Penertiban Satpol PP Pandeglang, Ucu Sukarya mengatakan, razia dilakukan dibeberapa titik lokasi di wilayah perkotaan Kabupaten Pandeglang.
“Sebelumnya, dihari pertama kita mendapatkan laporan ada beberapa rumah makan yang buka. Dan hari ini (hari kedua Ramadhan) kita merazia 9 warung makan yang sedang melayani pembeli di siang hari,” kata Ucu kepada Banten Raya, Rabu, 13 Maret 2024.
Saat ini, kata Ucu, pihaknya masih belum menindak rumah makan yang kedapatan buka tersebut.
Ia hanya kembali melakukan himbauan ke para pemilik rumah makan untuk membuka kembali ketika pukul 16.00.
Namun, jika kemudian pihaknya kembali menerima laporan, pihaknya akan benar-benar menyegel rumah makan yang melanggar.
Baca Juga: Disperindag Usulkan Tiga Pasar di Lebak Jadi Tempat Pangan Aman
“Kita persuasif saja dulu, khawatir dia belum tahu tentang aturan yang ada di Pandeglang. Kalau terus-terusan berjualan ya otomatis kita segel,” terangnya.
Operasi razia yang dilakukan oleh Satpol-PP Pandeglang sendiri berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 703/ 91/-POLPP/III/2024 mengenai kegiatan di bulan suci Ramadan 1445 hijriah.
Dikatakan Ucu, surat edaran tersebut merupakan turunan dari Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 15 Tahun 2022 yang mengatur penertiban kegiatan selama bulan Ramadan, serta bertujuan untuk menjaga kesakralan dan kekhusyukan bulan tersebut.
Baca Juga: Bikin Puyeng Ibu-ibu, Harga Daging Ayam dan Ikan di Lebak Makin Naik
“Kami khawatir bahwa masyarakat belum sepenuhnya memahami aturan yang berlaku. Jika ke depannya masih ditemukan warung yang tetap buka di siang hari, kami akan terpaksa menutupnya,” tandasnya. (Aldi Setiawan/Bantenraya.com)***