Rabu, 10 September 2025
  • Login
Banten Raya
Advertisement
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 10 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Nyamar Jadi Juragan Beras, Kapolres Grebek Gudang Pengoplos Beras Bulog

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
7 Maret 2024 | 18:13
Nyamar Jadi Juragan Beras, Kapolres Grebek Gudang Pengoplos Beras Bulog

BARANG BUKTI - Kpolres Serang AKBP Condro didampingi kasat reskrim saat menunjukan barang bukti beras oplosan, Kamis (7/3/2024). DARJAT NURYADIN / BANTEN RAYA

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke TelegramShare on Facebook

BANTEN RAYA.COM – Guna membongkar gudang pengoplosan beras bulog di Kampung Mendaya Karang Kobong, Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menyamar menjadi juragan beras.

Dalam penggerebekan yang terjadi pada Minggu 3 Maret 2024 itu, Polres Serang mengamankan barang bukti 25 ton beras bulog dan 500 karung yang telah dikemas dalam kemasan premium. Serta mengamankan pemilik gudang berinisial SK (56) warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan terbongkarnya gudang pembersihan, pewangian dan pengemasan beras bulog itu bermula dari Tim Unit Tipidter dan Polsek Carenang melakukan penyelidikan. Pada Minggu 3 Maret 2024, dirinya terjung langsung ke lokasi bersama tim Reskrim Polres Serang.

“Gudangnya tertutup, saya melakukan penyamaran supaya bisa masuk ke dalam,” katanya kepada awak media, Kamis (7/3).

Baca Juga: MUI Lebak Minta Rumah Makan Diminta Hormati Ramadhan, Jangan Buka Terang-terangan Selama Bulan Puasa di Siang Hari

Condro menjelaskan praktik dugaan pengoplosan dan pengemasan beras Bulog telah dilakukan oleh tersangka sejak 2019 lalu. Namun pada tahun 2023, pelaku mulai melakukan praktek
bleaching, blowing dan repicking.

“Dari keterangan yang kami dapat, sejak Desember 2023, pelaku sudah mengedarkan beras oplosan kepada masyarakat sebanyak 207 ton, dengan keuntungan sebesar Rp.622 juta,” jelasnya.

Condro mengungkapkan dalam perkara ini sebanyak 6 orang berhasil diamankan dilokasi. Namun dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan SK pemilik huller dan beras sebagai tersangka.

“Ada beberapa orang yang kami amankan dalam penggerebegan namun dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ungkapnya.

Condro menerangkan modus yang dilakukan oleh pelaku yaitu mengoplos beras Bulog jenis premium dengan beras tidak layak konsumsi yang sudah dicuci atau bleaching dan diberi pengharum menggunakan vanili.

Baca Juga: Jelang Puasa, Harga Daging Ayam di Lebak Naik Drastis

“Setelah itu, beras tidak layak konsumsi tersebut dioplos dengan beras Bulog dengan melabeli dengan merk Ramos,” terangnya.

Condro menambahkan dalam kasus tersebut, kepolisian menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua unit light truck truk, 1 unit kendaraan losbak, 25 ton beras Bulog, 5 ton beras yang sudah dioplos, mesin jahit karung kemasan dan 3 kendaraan sebagai sarana angkutan.

“Pelaku akan kita jerat Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” terangnya.

Condro menegaskan pihaknya masih mendalami dugaan adanya keterlibatan pihak lain, dan menduga praktik yang dilakukan oleh SK juga dilakukan beberapa pergudangan beras lainnya.

BacaJuga

Kerja sama

Pemprov Banten dan DKI Jakarta Kolaborasi Salurkan Air Bersih

9 September 2025 | 21:46
Yayasan Sangik

90 Warga Banten Terima Beasiswa dari Yayasan Sangik

9 September 2025 | 20:55
Toko emas Rangkasbitung

9 September 2025 | 20:26
DPRD Banten

APBD Perubahan Banten 2025 Disetujui, Belanja Daerah Berkurang RP1,03 Triliun

9 September 2025 | 20:11

“Kasus dugaan pengopolosan beras ini masih kita dalami, termasuk dari mana beras tidak layak konsumsi didapat dan kemana mereka mengedarkannya. Dan saya telah memerintahkan kepada jajaran Reskrim agar tidak rem dan gaspol untuk diusut tuntas sampai sejauh mana keterlibatan berbagai pihak,” tegasnya.

Baca Juga: 151 Pengembang Perumahan di Pandeglang Belum Serahkan PSU

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady EKA Setyabudi mengatakan dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan dua teknik dalam melakukan aktivitas pengoplosan beras Bulog tersebut.

“Ada dua teknik yang pertama itu yang kedua beras Bulog sisa yang jamuran dicampur ke dalam mixer dan dikasih vanili agar wangi,” katanya.

Andi menambahkan sejauh ini pelaku telah mendistribusikan ke sejumlah wilayah di Provinsi Banten dan Jawa Barat. Selain itu tersangka menjual beras diatas harga HET, serta memanipulasi DO dari distributor maupun mitra Bulog.

“Ke beberapa konsumen yang masih dalam penyelidikan kami, di Tangerang, Serang, Cilegon dan Bogor,” tambahnya. (***)

 

Tags: beras oplosankriminalpolres serang

Related Posts

Kerja sama
Daerah

Pemprov Banten dan DKI Jakarta Kolaborasi Salurkan Air Bersih

9 September 2025 | 21:46
Yayasan Sangik
Daerah

90 Warga Banten Terima Beasiswa dari Yayasan Sangik

9 September 2025 | 20:55
Toko emas Rangkasbitung
Daerah

9 September 2025 | 20:26
DPRD Banten
Daerah

APBD Perubahan Banten 2025 Disetujui, Belanja Daerah Berkurang RP1,03 Triliun

9 September 2025 | 20:11
Tunjangan Anggota DPRD Kabupaten Lebak
Daerah

Tunjangan Anggota Dewan Lebak Tak Tersentuh Efisiensi, Satu Orang Bisa Kantongi Rp50 Juta

9 September 2025 | 19:52
CItra Swarna Tembong City
Daerah

Perumahan Citra Swarna Tembong City Disemprit BPSK Banten, Disebut Tak Tepati Janji kepada Konsumen

9 September 2025 | 19:40
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

9 September 2025 | 15:37
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

Meninggal Dunia di Usia 69 Tahun, Ini Jabatan Mentereng yang Pernah Diemban Edi Ariadi

8 September 2025 | 12:01
Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
Presiden Prabowo Subianto dalam reshuffle kabinet yang dilakukan Senin 8 September 2025.

Daftar Menteri Terkini yang Direshuffle oleh Presiden Prabowo

8 September 2025 | 16:16

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Stadion BIS untuk Adhyaksa Banten FC

Bukan Cuma Dewa United, Adhyaksa Banten FC Gunakan BIS Sebagai Homebase

10 September 2025 | 05:10
Kerja sama

Pemprov Banten dan DKI Jakarta Kolaborasi Salurkan Air Bersih

9 September 2025 | 21:46
Indonesia

Hasil Timnas Futsal Indonesia vs Korea Selatan di CFA International Tournament 2025, Berhasil Menang 3-0

9 September 2025 | 21:05
Yayasan Sangik

90 Warga Banten Terima Beasiswa dari Yayasan Sangik

9 September 2025 | 20:55

Recent News

Stadion BIS untuk Adhyaksa Banten FC

Bukan Cuma Dewa United, Adhyaksa Banten FC Gunakan BIS Sebagai Homebase

10 September 2025 | 05:10
Kerja sama

Pemprov Banten dan DKI Jakarta Kolaborasi Salurkan Air Bersih

9 September 2025 | 21:46
Indonesia

Hasil Timnas Futsal Indonesia vs Korea Selatan di CFA International Tournament 2025, Berhasil Menang 3-0

9 September 2025 | 21:05
Yayasan Sangik

90 Warga Banten Terima Beasiswa dari Yayasan Sangik

9 September 2025 | 20:55
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda