BANTEN RAYA.COM – Guna membongkar gudang pengoplosan beras bulog di Kampung Mendaya Karang Kobong, Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menyamar menjadi juragan beras.
Dalam penggerebekan yang terjadi pada Minggu 3 Maret 2024 itu, Polres Serang mengamankan barang bukti 25 ton beras bulog dan 500 karung yang telah dikemas dalam kemasan premium. Serta mengamankan pemilik gudang berinisial SK (56) warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan terbongkarnya gudang pembersihan, pewangian dan pengemasan beras bulog itu bermula dari Tim Unit Tipidter dan Polsek Carenang melakukan penyelidikan. Pada Minggu 3 Maret 2024, dirinya terjung langsung ke lokasi bersama tim Reskrim Polres Serang.
“Gudangnya tertutup, saya melakukan penyamaran supaya bisa masuk ke dalam,” katanya kepada awak media, Kamis (7/3).
Condro menjelaskan praktik dugaan pengoplosan dan pengemasan beras Bulog telah dilakukan oleh tersangka sejak 2019 lalu. Namun pada tahun 2023, pelaku mulai melakukan praktek
bleaching, blowing dan repicking.
“Dari keterangan yang kami dapat, sejak Desember 2023, pelaku sudah mengedarkan beras oplosan kepada masyarakat sebanyak 207 ton, dengan keuntungan sebesar Rp.622 juta,” jelasnya.
Condro mengungkapkan dalam perkara ini sebanyak 6 orang berhasil diamankan dilokasi. Namun dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan SK pemilik huller dan beras sebagai tersangka.
“Ada beberapa orang yang kami amankan dalam penggerebegan namun dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ungkapnya.
Condro menerangkan modus yang dilakukan oleh pelaku yaitu mengoplos beras Bulog jenis premium dengan beras tidak layak konsumsi yang sudah dicuci atau bleaching dan diberi pengharum menggunakan vanili.
Baca Juga: Jelang Puasa, Harga Daging Ayam di Lebak Naik Drastis
“Setelah itu, beras tidak layak konsumsi tersebut dioplos dengan beras Bulog dengan melabeli dengan merk Ramos,” terangnya.
Condro menambahkan dalam kasus tersebut, kepolisian menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua unit light truck truk, 1 unit kendaraan losbak, 25 ton beras Bulog, 5 ton beras yang sudah dioplos, mesin jahit karung kemasan dan 3 kendaraan sebagai sarana angkutan.
“Pelaku akan kita jerat Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” terangnya.
Condro menegaskan pihaknya masih mendalami dugaan adanya keterlibatan pihak lain, dan menduga praktik yang dilakukan oleh SK juga dilakukan beberapa pergudangan beras lainnya.
“Kasus dugaan pengopolosan beras ini masih kita dalami, termasuk dari mana beras tidak layak konsumsi didapat dan kemana mereka mengedarkannya. Dan saya telah memerintahkan kepada jajaran Reskrim agar tidak rem dan gaspol untuk diusut tuntas sampai sejauh mana keterlibatan berbagai pihak,” tegasnya.
Baca Juga: 151 Pengembang Perumahan di Pandeglang Belum Serahkan PSU
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady EKA Setyabudi mengatakan dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan dua teknik dalam melakukan aktivitas pengoplosan beras Bulog tersebut.
“Ada dua teknik yang pertama itu yang kedua beras Bulog sisa yang jamuran dicampur ke dalam mixer dan dikasih vanili agar wangi,” katanya.
Andi menambahkan sejauh ini pelaku telah mendistribusikan ke sejumlah wilayah di Provinsi Banten dan Jawa Barat. Selain itu tersangka menjual beras diatas harga HET, serta memanipulasi DO dari distributor maupun mitra Bulog.
“Ke beberapa konsumen yang masih dalam penyelidikan kami, di Tangerang, Serang, Cilegon dan Bogor,” tambahnya. (***)