BANTEN RAYA.COM – Dedi (45) dan Aas (53) tersangka spesialis pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram di wilayah Kecamatan Petir, dan Tunjung Teja, Kabupaten Serang terpaksa ditembak tim Reskrim Polres, karena berusaha melawan saat melakukan pengembangan terhadap tersangka lain.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan kedua pelaku pembobolan gudang agen gas elpiji terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat diminta menunjukkan lokasi persembunyian satu rekannya berinisial SA (DPO).
“Kedua pelaku melakukan perlawanan dan tidak mengindahkan peringatan petugas,” katanya kepada awak media, Senin (4/3)
Condro mengungkapkan komplotan pembobolan agen gas elpiji subsidi ini cukup meresahkan pengusaha gas. Sedikitnya, ada lima laporan kepolisian di wilayah Kecamatan Petir dan Tunjung Teja.
“Ada 5 agen dan pangkalan gas elpiji di wilayah Petir dan Tunjung Teja yang jadi korban,” ungkapnya.
Baca Juga: 4 Anggota Geng Motor Team Tubruk Ditahan, Biar Kapok dan Tidak Semena-mena
Selain gas, Condro menerangkan komplotan ini juga diketahui melakukan pencurian bantalan rel kereta api di wilayah Kecamatan Cikeusal.
“Tak hanya agen gas yang menjadi sasaran pencurian, kawanan ini juga menggasak besi lintasan kereta api di Kecamatan Cikeusal,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady EKA Setyabudi mengatakan dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pembobolan pangkalan gas elpiji milik Amelia (39) di Kampung Tegal Sapan, Desa Petir, pada Kamis (22/2) kemarin.
“Dari lokasi pangkalan ini, pelaku menggasak 119 tabung gas 3 kg. Modus operandinya, pelaku berjumlah 3 orang merusak kunci gembok toko dan mengangkut tabung menggunakan kendaraan bak terbuka,” katanya.
Andi menambahkan dari laporan itu, Pada Senin (26/2), Tim Resmob berhasil meringkus DE dan AA di lapak barang bekas milik salah satu pelaku di Kampung Pajarakan, Desa Tambiluk, Kecamatan Petir.
Baca Juga: Arief Rivai Madawi Disebut Terima Uang Rp6 Miliar dan 1 Juta USD, Anggota Polda Banten Ikut Terseret
“Dari lokasi lapak diamankan 100 tabung gas 3 kg hasil kejahatan,” tambahnya.
Andi menerangkan dua pelaku warga Desa Tambiluk dan Desa Cirangkong, Kecamatan Petir, mengaku dalam setiap aksinya juga melibatkan SA (DPO). Berbekal dari pengakuan itu, Tim Resmob membawa kedua pelaku menunjukkan tempat persembunyian SA.
“Saat diminta untuk menunjukan lokasi persembunyian, kedua mencoba melarikan diri. Karena tidak mengindahkan peringatan, kedua tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur,” terangnya. (***)