BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota atau Pemkot Serang kembali menertibkan bangunan tempat hiburan malam atau THM di Lingkungan Kalodran, Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Selasa 27 Februari 2024.
Namun sebelum pembongkaran bangunan THM itu sempat diwarnai kericuhan, sehingga eksekusi pembongkaran bangunan THM sempat dihentikan beberapa menit.
Kericuhan itu bermula saat perwakilan kuasa hukum pemilik bangunan THM mencoba menghalangi pembongkaran yang dilakukan oleh Pemkot Serang.
Baca Juga: Selamat Datang Bulan Ramadhan 2024, Ini Kata-kata Indah Untuk Bulan Puasa 1445 H Bikin Hati Syahdu
Bahkan salah seorang kuasa hukum pemilik bangunan THM sempat memanjat ke atas mobil beko yang akan membabat habis bangunan THM tersebut.
Aksi nekat kuasa hukum itu mendapat perlawanan dari para organisasi masyarakat atau ormas, jawara, dan masyarakat yang berusaha menyingkirkan dari beko tersebut.
Tak sampai di situ, perwakilan kuasa hukum pemilik bangunan THM itu juga masih mencoba terus menerus merangsek ke arah Penjabat atau Pj Walikota Serang Yedi Rahmat.
Mereka meminta bukti dokumen sebagai dasar hukum pembongkaran bangunan THM milik klainnya.
Baca Juga: Super Aesthetik! 3 Rekomendasi Tempat Bukber di Kota Serang Untuk Ramadhan 2024, Dijamin Bikin Betah
Namun usaha perwakilan lawyer pemilik bangunan THM itu mengejar Yedi Rahmat gagal, lantaran dihadang oleh pagar badan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Serang, Ormas dan jawara.
Sekadar diketahui, pembongkaran satu bangunan THM di Kalodran ini sempat ditunda, lantaran diduga berdiri di atas tanah milik Pemkot Serang.
Pemkot Serang akhirnya melakukan kajian kelengkapan penelusuran dokumen atas bangunan dan tanah aset negara itu.
Pemkot Serang mengeluarkan keputusan melakukan pembongkaran satu bangunan THM itu setelah hasil kajian terbaru keluar dan dinyatakan bangunan THM tidak sesuai peruntukannya.
Pj Walikota Serang Yedi Rahmat mengatakan, penertiban satu bangunan THM di Kalodran merupakan lanjutan dari penertiban bangunan THM pekan kemarin.
Pemkot Serang, kata Yedi Rahmat, bersikap tegas membongkar bangunan THM lantaran tak sesuai dengan peruntukkannya.
Baca Juga: Banyak Diskon! Cek 14 Kode Voucher Shopee Hari Ini 27 Februari 2024, Belanja Hemat di Akhir Bulan!
“Minggu yang lalu kami ke sini namun kami mempelajari kira-kira dokumen apa yang harus kami tempuh. Sudah kami pelajari bahwa ini adalah bangunan liar yang harus ditertibkan. Makanya hari ini kami bersama masyarakat, tokoh agama, TNI, Polri, Denpom, ormas, dan jawara, hadir disini untuk membongkar bangunan liar ini,” kata Yedi Rahmat, kepada awak media termasuk Bantenraya.com.
Terkait perlawanan dari kuasa hukum yang menyesali pembongkaran bangunan THM, Yedi Rahmat menilai hak kuasa hukum untuk tidak keberatan, namun Pemkot Serang tegas menyebut itu bangunan THM liar.
“Ya itu hak mereka lah. Tapi kita Pemkot tegas bahwa ini bangunan liar yang harus dirobohkan,” ucap dia.
Baca Juga: Menunggu 4 Bulan, 110 Honorer Dilantik Jadi PPPK lBesok Rabu 28 Februari
Yedi Rahmat menjelaskan, satu bangunan THM yang disikat habis oleh Pemkot Serang lantaran tak mengantongi izin mendirikan bangunan atau IMB dan melanggar sepadan jalan.
“Itu yang kami tertibkan. Kalaupun ada lagi informasi dari masyarakat akan kami tindak juga semuanya,” tegasnya.
Perihal tanah milik Pemkot Serang yang dibangun bangunan THM, Yedi Rahmat menyebut itu ranahnya aparat penegak hukum atau APH.
Baca Juga: Single Lagu Percayalah Ciptaan Gaduh Bikin Baper, Ini Liriknya
“Kalau urusan tanah negara biarin aparat penegak hukum yang menjustice langsung. Itu biar aparat penegak hukum yang bicara. Kami hanya eksekusi bangunan liar dari pemerintah kota dan didukung para ulama, TNI, Polri, serta jawara di sini,” jelas Yedi Rahmat.
Yedi Rahmat menegaskan, Pemkot Serang tidak akan semena-mena membongkar bangunan THM, bila memang tidak melanggar hukum.
“Hari ini satu yang kita bongkar. Yang lain akan kita pelajari dulu. Jadi tidak semena-mena membongkar. Begitu data kita kuat baru kita bongkar, karena beberapa waktu yang lalu pas kami ke dalam banyak minuman keras,” tandasnya. ***
















