BANTENRAYA.COM – Para pengunjung dan pengelola wisata mengeluhkan terkait adanya retribusi pengendalian lalulintas di jalan kawasan desa menuju objek wisata Cisolong.
Pada plang yang terdapat di titik penarikan retribusi tertera biaya yang harus dibayarkan yakni Rp 3 ribu untuk kendaraan roda empat dan Rp 2 ribu untuk kendaraan roda dua.
Pantauan Banten Raya saat melawati jalan tersebut, penarikan retribusi dilakukan secara langsung oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang.
“Retribusi pengendalian lalulintas pak. Kalo di Dishub Pandeglang udah berjalan pak,” kata seorang petugas Dishub yang sedang berjaga, singkat, Minggu (25/2).
Keputusan penarikan retribusi pengendalian lalulintas yang dilakukan oleh Dishub Pandeglang tersebut mendapat reaksi keluhan dari pengelola wisata pemandian Cisolong.
Baca Juga: KPU Pandeglang Pastikan Tak Ada Pembukaan Kotak Suara Tersegel di Desa Cijaralang Kecamatan Cimanggu
Menurut salah satu pengelola, Encup Sukrana menyatakan keberatannya terkait penarikan retribusi tersebut. Bahkan, ia menyebut bahwa penarikan retribusi tersebut sudah masuk ke dalam kategori pungutan liar (pungli).
Apalagi sebelumnya baik Dishub maupun Pemkab Pandeglang secara umum belum pernah sekalipun memberikan sosialisasi dan pemberitahuan terkait penarikan retribusi tersebut.
“Terlebih saya juga mengelola di sini bukan milik pribadi, bahkan saya udah bayar kewajiban Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Pemkab Pandeglang di muka,” kata Encup mengeluh
Keluhan Encup tersebut bukan semata-mata dari dirinya secara pribadi. Menurutnya, para pengunjung yang datang ke kawasan wisata Cisolong juga melontarkan keluhannya kepada dirinya.
Apalagi, kata Encup, apabila tujuan Dishub dilakukan guna meningkatkan PAD, ia menyatakan hal tersebut tidak masuk akal. Karena sebelumnya, pihaknya sudah membayar PAD ke Pemkab dan termasuk juga dari sektor parkir.
“Jangan sampai para pengunjung yang datang ke sini merasa kapok akibat penarikan retribusi tersebut. Yang dishub lakukan merugikan pemkab sendiri, kenapa? Karena kalo PAD itu tadi kita udah bayar diawal sesuai dengan hasil lelang, kita sebagai pihak ketiga jelas dirugikan,” tegasnya.
“Saya meminta kepada Bupati Pandeglang untuk memberantas pungli-pungli yang ada di jalur wisata,” sambungnya.
Salah seorang pengunjung, Aldo turut menyatakan keberatannya terkait adanya penarikan retribusi tersebut. Ia mengaku bahwa sebelumnya tidak pernah ada pungutan apapun selain tiket masuk dan parkir.
“Saya udah sering ke sini, tapi baru ini ada pungutan dari Dishub. Padahal di objek wisatanya pun sudah ada tarif karcis dan parkir. Adapun Perda yang dijadikan dasar penarikan retribusi oleh Dishub setau saya itu dapat diterapkan hanya di terminal-terminal, bukan di jalan pedesaan,” tandasnya. (***)















