Minggu, 28 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 28 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Sejarah Kawasan Ujung Kulon Dijadikan Taman Nasional, Jadi Tempat Penelitian Ahli Botani Asal Jerman Pada 1846

Yanadi Oleh: Yanadi
22 Februari 2024 | 08:47
Sejarah Kawasan Ujung Kulon Dijadikan Taman Nasional, Jadi Tempat Penelitian Ahli Botani Asal Jerman Pada 1846

Keindahan alam Pulau Panaitan, dan Peucang di kawasan Ujung Kulon. Yanadi/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

BANTENRAYA.COM – Kawasan Ujung Kulon berada di Pulau Jawa, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Kawasan Ujung Kulon merupakan tempat habitat Badak Jawa bercula satu.

Ujung Kulon berada di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.

Banyak sejarah tentang status kawasan Ujung Kulon dikutip Bantenraya.com dari Balai Taman Nasional Ujung Kulon atau TNUK, Kamis 22 Februari 2024.

Berikut sejarahnya Ujung Kulon :

 Baca Juga: DOWNLOAD GRATIS! Link Twibbon Hari Kepanduan Sedunia 2024: Semarakkan Semangat Kepanduan!

Kawasan Ujung Kulon pertama kali diperkenalkan oleh seorang ahli Botani Jerman, F Junghun pada Tahun 1846, ketika sedang mengumpulkan tumbuhan tropis.

Pada masa itu kekayaan flora dan fauna Ujung Kulon sudah mulai dikenal oleh para peneliti.

Bahkan, perjalanan ke Ujung Kulon ini sempat masuk di dalam jurnal ilimiah beberapa tahun kemudian.

Tidak banyak catatan mengenai Ujung Kulon sampai meletusnya Gunung Krakatau pada tahun 1883.

Kemudian kedahsyatan letusan Gunung Krakatau yang menghasilkan gelombang tsunami setinggi kurang lebih 15 meter, telah memporak-porandakan tidak hanya pemukiman penduduk di Ujung Kulon, tetapi satwaliar dan vegetasi yang ada.

 Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Jadi Kabupaten Banyumas 22 Februari 2024, Cocok Dibagikan di Media Sosial

Meskipun letusan Gunung Krakatau telah menyapu bersih kawasan Ujung Kulon, akan tetapi beberapa tahun kemudian diketahui bahwa ekosistem-vegetasi dan satwaliar di Ujung Kulon tumbuh baik dengan cepat.

Perkembangannya kemudian, beberapa areal berhutan ditetapkan sebagai kawasan yang dilindungi, secara berurutan, yaitu sebagai berikut :

– Tahun 1921, berdasarkan rekomendasi dari Perhimpunan The Netherlands Indies Society for The Protectin of Nature, Semenanjung Ujung Kulon dan Pulau Panaitan ditetapkan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai Kawasan Suaka Alam melalui SK Pemerintah Hindia Belanda Nomor : 60  Tanggal 16 Nofember 1921.

– Tahun 1937, Besluit Van Der Gouverneur, General Van Nederlandch, Indie dengan keputusan Nomor : 17 Tanggal 24 Juni 1937, menetapkan status kawasan Suaka Alam tersebut kemudian diubah menjadi Kawasan Suaka Margasatwa dengan memasukkan Pulau Peucang dan Pulau Panaitan.

BacaJuga

Kafilah Kaligrafi Cilegon

Demi Hasil Maksimal, Peserta Kafilah Kaligrafi MTQ Cilegon Habiskan Modal Jutaan Rupiah

28 September 2025 | 19:31
BPRS CM

Manfaatkan Program BPRS CM, 588 UMKM Pinjam Kredit Mikro Amanah

28 September 2025 | 19:21
Sekertaris LSM di Serang ditangkap polisi

Polda Banten Tangkap Sekretaris LSM, DPO Pemerasan Pabrik Limbah di Jawilan

28 September 2025 | 19:14
seorang kakek di Kota Serang ditangkap terkait kasus asusila

Kakek di Kota Serang Ditangkap Polisi Terkait Kasus Asusila, Begini Kronologinya

28 September 2025 | 19:07

 Baca Juga: Bisa Diedit! 15 Banner Pesantren Kilat Ramadhan 2024 Untuk Anak Sekolah, Gratis Unduh, Template Desain Engga Bikin Bosen

– Tahun 1958, berdasarkan SK Menteri Pertanian Nomor : 48/Um/1958 Tanggal 17 April 1958 Kawasan Ujung Kulon berubah status kembali menjadi Kawasan Suaka Alam dengan memasukkan kawasan perairan laut selebar 500 meter dari batas air laut surut terendah.

– Tahun 1967, melalui SK Menteri Pertanian Nomor : 16/Kpts/Um/3/1967 Tanggal 16 Maret 1967 Kawasan G. Honje Selatan seluas 10.000 hektare yang bergandengan dengan bagian Timur Semenanjung Ujung Kulon ditetapkan menjadi Cagar Alam Ujung Kulon.

– Tahun 1979, melalui SK Menteri Pertanian Nomor : 39/Kpts/Um/1979 Tanggal 11 Januari 1979 Kawasan G. Honje Utara seluas 9.498 hektare dimasukkan ke dalam wilayah Cagar Alam Ujung Kulon.

– Tahun 1992, melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 284/Kpts-II/1992 Tanggal 26 Februari 1992, Ujung Kulon ditunjuk sebagai Taman Nasional Ujung Kulon dengan luas total 122.956 hektare, terdiri dari kawasan darat 78.619 hektare, dan perairan 44.337 hektare.

 Baca Juga: Pendekar Cisadane Tak Ingin Diterkam Bajul Ijo di Indomilk Arena

Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon sebagai kawasan yang dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, telah mendapat pengakuan sebagai kawasan yang penting dan dibanggakan secara nasional dan internasional, antara lain :

– Tahun 1991, Komisi Warisan Dunia UNESCO menetapkan Taman Nasional Ujung Kulon sebagai Natural World Heritage Site Tanggal 15 Februari 1991.

Sebagai Kawasan Strategis Nasional dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup (dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional).

Sebagai Taman Nasional Model berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor SK 69/IV-Set/HO/2006 tanggal 3 Mei 2006 Tentang Penunjukan 20 Taman Nasional Sebagai Taman Nasional Model. ***

Tags: Badak Bercula SatubotaniPandeglangTaman NasionalUjung Kulon

Related Posts

Kafilah Kaligrafi Cilegon
Daerah

Demi Hasil Maksimal, Peserta Kafilah Kaligrafi MTQ Cilegon Habiskan Modal Jutaan Rupiah

28 September 2025 | 19:31
BPRS CM
Daerah

Manfaatkan Program BPRS CM, 588 UMKM Pinjam Kredit Mikro Amanah

28 September 2025 | 19:21
Sekertaris LSM di Serang ditangkap polisi
Daerah

Polda Banten Tangkap Sekretaris LSM, DPO Pemerasan Pabrik Limbah di Jawilan

28 September 2025 | 19:14
seorang kakek di Kota Serang ditangkap terkait kasus asusila
Daerah

Kakek di Kota Serang Ditangkap Polisi Terkait Kasus Asusila, Begini Kronologinya

28 September 2025 | 19:07
kasus penganiayan santri di Serang
Daerah

Santri di Kabupaten Serang Diduga jadi Korban Penganiyaan Senior, Begini Akhir Penyelesaian Kasusnya

28 September 2025 | 18:55
warga lebak pergi haji jalan kaki
Daerah

Warga Lebak Jalan Kaki Pergi Haji ke Tanah Suci Mekah, Hari Kelima Baru Tiba di Lampung

28 September 2025 | 18:44
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Erafone

Erafone Ahmad Yani Serang Hadir dengan Tampilan Baru yang Lebih Lengkap

28 September 2025 | 14:31
Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP yang punya kekayaan Rp1,6 triliun.

Harta Kekayaan Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP Penantang Mardiono, Punya Uang Rp1,6 Triliun

24 September 2025 | 11:40
hut banten

Ini Rangkaian HUT Banten ke-25, Ada Festival Makanan hingga Fun Run

26 September 2025 | 20:15
Paskibra Cikande

Pererat Silaturahmi, Paskibra Cikande Kunjungi SMAN 1 Cikande dan SMK Prestasi

27 September 2025 | 18:36
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
43 Koperasi Merah Putih Bakal Dibentuk di Cilegon, Pengurus Harus Berintegritas

Dinkop UKM Kota Cilegon Dukung Keterlibatan Usaha Mikro dalam MBG

25 September 2025 | 19:41
Mardiono dan Agus Suparmanto bersaing menjadi Ketua Umum PPP memiliki harta kekayaan bejibun.

Perbandingan Harta Kekayaan Agus Suparmanto dan Mardiono yang Punya Duit Rp1 Triliun Lebih

27 September 2025 | 20:10
Kafilah Kaligrafi Cilegon

Demi Hasil Maksimal, Peserta Kafilah Kaligrafi MTQ Cilegon Habiskan Modal Jutaan Rupiah

BPRS CM

Manfaatkan Program BPRS CM, 588 UMKM Pinjam Kredit Mikro Amanah

Sekertaris LSM di Serang ditangkap polisi

Polda Banten Tangkap Sekretaris LSM, DPO Pemerasan Pabrik Limbah di Jawilan

seorang kakek di Kota Serang ditangkap terkait kasus asusila

Kakek di Kota Serang Ditangkap Polisi Terkait Kasus Asusila, Begini Kronologinya

kasus penganiayan santri di Serang

Santri di Kabupaten Serang Diduga jadi Korban Penganiyaan Senior, Begini Akhir Penyelesaian Kasusnya

warga lebak pergi haji jalan kaki

Warga Lebak Jalan Kaki Pergi Haji ke Tanah Suci Mekah, Hari Kelima Baru Tiba di Lampung

Axis Nation Cup 2025

Axis Nation Cup 2025 Jabodetabek Cetak Enam Jawara, Masuk Grand Final Nasional

Kafilah Kaligrafi Cilegon

Demi Hasil Maksimal, Peserta Kafilah Kaligrafi MTQ Cilegon Habiskan Modal Jutaan Rupiah

28 September 2025 | 19:31
BPRS CM

Manfaatkan Program BPRS CM, 588 UMKM Pinjam Kredit Mikro Amanah

28 September 2025 | 19:21
Sekertaris LSM di Serang ditangkap polisi

Polda Banten Tangkap Sekretaris LSM, DPO Pemerasan Pabrik Limbah di Jawilan

28 September 2025 | 19:14
seorang kakek di Kota Serang ditangkap terkait kasus asusila

Kakek di Kota Serang Ditangkap Polisi Terkait Kasus Asusila, Begini Kronologinya

28 September 2025 | 19:07
kasus penganiayan santri di Serang

Santri di Kabupaten Serang Diduga jadi Korban Penganiyaan Senior, Begini Akhir Penyelesaian Kasusnya

28 September 2025 | 18:55
warga lebak pergi haji jalan kaki

Warga Lebak Jalan Kaki Pergi Haji ke Tanah Suci Mekah, Hari Kelima Baru Tiba di Lampung

28 September 2025 | 18:44
Axis Nation Cup 2025

Axis Nation Cup 2025 Jabodetabek Cetak Enam Jawara, Masuk Grand Final Nasional

28 September 2025 | 18:18

Recent News

Kafilah Kaligrafi Cilegon

Demi Hasil Maksimal, Peserta Kafilah Kaligrafi MTQ Cilegon Habiskan Modal Jutaan Rupiah

28 September 2025 | 19:31
BPRS CM

Manfaatkan Program BPRS CM, 588 UMKM Pinjam Kredit Mikro Amanah

28 September 2025 | 19:21
Sekertaris LSM di Serang ditangkap polisi

Polda Banten Tangkap Sekretaris LSM, DPO Pemerasan Pabrik Limbah di Jawilan

28 September 2025 | 19:14
seorang kakek di Kota Serang ditangkap terkait kasus asusila

Kakek di Kota Serang Ditangkap Polisi Terkait Kasus Asusila, Begini Kronologinya

28 September 2025 | 19:07
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda